Kemenag Mura Beberkan Cara Agar Pernikahan Siri Diakui Negara

Proses sidang isbat nikah di Pengadilan Agama.-Foto: tangkap layar.-

KORANLINGGAUPOS.ID-Pernikahan siri, meski sah menurut agama karena memenuhi rukun dan syarat nikah, tetap tidak memiliki kekuatan hukum negara jika tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kondisi ini kerap menimbulkan berbagai konsekuensi serius, terutama bagi perempuan dan anak, mulai dari kesulitan pengurusan dokumen kependudukan, hak waris, hingga hak nafkah.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas, H. M. Kholil Azmi, S.Ag, melalui Penyusun Administrasi Kepenghuluan Kemenag Musi Rawas, Muslih, S.Sos, menjelaskan bahwa legalisasi pernikahan siri hanya dapat dilakukan melalui isbat nikah di Pengadilan Agama.

Menurut Muslih, proses isbat nikah menjadi dasar hukum agar sebuah pernikahan siri dapat diakui negara. 

BACA JUGA:75 Pasangan Ikut Isbat Nikah, Permudah Pasutri Urus Dokumen Anak dan Pembagian Warisan

BACA JUGA:Selama 2025 Sudah 107 Perkara Isbat Nikah di Pengadilan Agama Lubuk Linggau, Ini Penyebabnya

“Jika seseorang menikah siri pada tahun tertentu kemudian ingin melegalkan pernikahan tersebut, misalnya untuk keperluan administrasi anak, maka harus melalui sidang pengadilan, yaitu isbat nikah,” terangnya.

Muslih menerangkan, permohonan isbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama sesuai domisili pemohon.

Nantinya, pengadilan akan mengeluarkan putusan resmi yang memuat tahun, bulan, dan tanggal pernikahan, serta jumlah anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.

Setelah putusan diterbitkan, pengadilan juga akan menunjuk KUA tertentu untuk melakukan pencatatan. 

BACA JUGA: 49 Pasangan Bakal Ikut Sidang Isbat Nikah

BACA JUGA:Pernikahanmu Belum Tercatat, Begini Cara Usul Isbat Nikah

“Misalnya warga dari Tebing mengajukan isbat di Musi Rawas, lalu pengadilan menunjuk KUA Muara Beliti untuk mencatat. Maka KUA Muara Beliti yang akan mencatatkan isbat tersebut,” jelasnya.

Dari pencatatan itulah, pasangan memperoleh buku nikah resmi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan