Tembak Pengambil Batu Sungai Kelingi, Anak-anak Kena Bui

Anak bawah umur inisial DRH (14) jalani sidang putusan hakim, Senin (30/10/2023).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin (30/10/2023) menjatuhkan hukuman satu bulan dan dua puluh hari kepada terdakwa inisial DRH (14). Surat putusan dibacakan  Hakim Tunggal Marselinus Ambarita, SH didampingi Panitera pengganti (PP) Efendy Sulistyo, SH. Sementara terdakwa  didampingi  penasehat hukum dari Pusbakum Silampari Burmantya, SH.

 

Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah satu bulan dan sepuluh hari dari pada  tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Yesi Imelda, SH yang sebelumnya menuntut terdakwa DRH dihukum tiga bulan penjara.

 

Pengangguran yang tinggal di salah satu kelurahan di Kecamatan Lubuklinggau Barat 1  ini jalani sidang putusan hakim karena  terbukti  ikut lakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korban  Syahril alias Ril ( 36) warga  Jalan Garuda RT 01, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1.

 

Akibatnya korban mendapatkan luka tembak dibagian tangan sebelah kanan dan dibagian punggung atas sebelah kanan.

Dalam putusannya  Hakim Marselinus Ambarita, SH menyatakan bahwa terdakwa  inisial DRH terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 170 Ayat (2) KUHP Jo Undang-undang Ri No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

BACA JUGA:Mengejutkan, Tetapkan Lima Tersangka Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel

 

Pertimbangan hakim,  hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban luka-luka. Sementara  hal yang meringankan, terdakwa bersifat sopan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

 

Majelis hakim Marselinus Ambarita, SH   menanyakan kepada terdakwa atas putusan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan