Tembak Pengambil Batu Sungai Kelingi, Anak-anak Kena Bui
Anak bawah umur inisial DRH (14) jalani sidang putusan hakim, Senin (30/10/2023).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin (30/10/2023) menjatuhkan hukuman satu bulan dan dua puluh hari kepada terdakwa inisial DRH (14). Surat putusan dibacakan Hakim Tunggal Marselinus Ambarita, SH didampingi Panitera pengganti (PP) Efendy Sulistyo, SH. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukum dari Pusbakum Silampari Burmantya, SH.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah satu bulan dan sepuluh hari dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yesi Imelda, SH yang sebelumnya menuntut terdakwa DRH dihukum tiga bulan penjara.
Pengangguran yang tinggal di salah satu kelurahan di Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 ini jalani sidang putusan hakim karena terbukti ikut lakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korban Syahril alias Ril ( 36) warga Jalan Garuda RT 01, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1.
Akibatnya korban mendapatkan luka tembak dibagian tangan sebelah kanan dan dibagian punggung atas sebelah kanan.
Dalam putusannya Hakim Marselinus Ambarita, SH menyatakan bahwa terdakwa inisial DRH terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 170 Ayat (2) KUHP Jo Undang-undang Ri No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
BACA JUGA:Mengejutkan, Tetapkan Lima Tersangka Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel
Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban luka-luka. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersifat sopan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Majelis hakim Marselinus Ambarita, SH menanyakan kepada terdakwa atas putusan tersebut.