Tembak Pengambil Batu Sungai Kelingi, Anak-anak Kena Bui

Anak bawah umur inisial DRH (14) jalani sidang putusan hakim, Senin (30/10/2023).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

BACA JUGA:Tergiur Untung Rp 1,2 Juta Per Minggu, Warga Bengkulu Rela Ngunjal Pertalite di Lubuklinggau

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 170 Ayat (2) KUHP Jo Undang-undang RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan