Santunan Kematian dari Pemkab Musi Rawas Turun Jadi Rp 1 Juta Per Jiwa

Yusi Anedi.-Foto: Dokumen Pribadi.-

KORANLINGGAUPOS.ID-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat melalui program santunan kematian. 

Program ini merupakan salah satu program unggulan Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud bersama Wakil Bupati H Suprayitno.

Program santunan kematian tersebut telah berjalan sejak periode pertama Hj Ratna Machmud menjabat sebagai Bupati Musi Rawas dan hingga kini masih terus dilaksanakan serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Namun, besaran santunan kematian yang selama ini diberikan sebesar Rp 3 juta per jiwa direncanakan akan mengalami penyesuaian. 

BACA JUGA:Begini Cara Pengajuan untuk Dapat Santunan Kematian Rp 2 Juta dari Pemkab Muratara

BACA JUGA:Dinsos Musi Rawas Menjamin Tahun 2026 Santunan Kematian Dilanjutkan Rp 3 Juta Perjiwa

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Rawas,Muhammad Rozak, melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Yusi Anedi, S.IP, menyampaikan bahwa pada tahun 2026 besaran santunan kematian akan diturunkan menjadi Rp1 juta.

"Penyesuaian ini dilakukan karena adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada alokasi anggaran ke pemerintah daerah,” jelas Yusi Anedi.

Ia menjelaskan, saat ini Peraturan Bupati (Perbup) terkait perubahan besaran santunan kematian tersebut masih dalam proses penyusunan.

Apabila Perbup telah ditandatangani Bupati, maka mulai Januari 2026 santunan kematian yang diberikan kepada masyarakat sebesar Rp1 juta.

BACA JUGA:2.228 Santunan Kematian Sudah Disalurkan Dinsos Musi Rawas : Rekening Mati Bisa jadi Penghambat Penyaluran

BACA JUGA:Pemkab Musi Rawas Terus Salurkan Santunan Kematian untuk Warga

Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Musi Rawas, tetapi berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia.

Meski demikian, Pemkab Musi Rawas tetap membuka peluang untuk mengembalikan besaran santunan kematian menjadi Rp3 juta apabila kondisi keuangan daerah kembali membaik di masa mendatang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan