Tentang Gaji PPPK Paruh Waktu, ini Penjelasan Badan Anggaran DPRD Musi Rawas

Anggota Banggar DPRD Musi Rawas Alamsah Amanan - Foto: Dok. Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Nominal Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Musi Rawas (Mura) sempat viral beberapa hari terakhir.

Yang memicu adalah, dalam Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 720/KPTS/BKPSDM/2025 tentang Penetapan Besaran Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang ditandatangani Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud 22 Desember 2025,  guru sertifikasi diberikan gaji pokok sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan. dan guru non sertifikasi diberikan gaji pokok sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan. 

Menanggapi hal tersebut, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Musi Rawas Alamsah A Manan mengungkapkan, kabar yang beredar di publik itu tidak benar.

"Kawan-kawan guru PPPK Paruh Waktu, apa yang berkembang di medsos tentang gaji/honor yang diterima per bulan itu tidak benar. Kami Banggar DPRD Mura rapat dengan Pak Sekda sudah rapat membahas tentang gaji yang untuk dibayarkan Pemkab Mura kepada kawan-kawan yang baru diangkat (jadi PPPK Paruh Waktu), setiap bulan tidak seperti itu." tulis Alamsah di laman media sosial FB Alamsah Amanan.

 

Terkait statemennya itu, KORANLINGGAUPOS.ID berupaya mengkonfirmasi ulang maksud Alamsah Amanan.

"Iya, pagi selepas pelantikan PPPK Paruh Waktu Musi Rawas, malamnya kami Banggar DPRD rapat dengan Ketua TAPD Musi Rawas yakni Pak Sekda. Di forum itu kami tanyo, dengan kondisi keuangan daerah Dana Transfer Keuangan Daerah dari pusat bekurang Rp 305 Miliar, OPD mengurangi 55% kegiatan, lalu Pemkab Mura melantik 3.000 lebih PPPK Paruh Waktu. Cakmano gaji mereka? Nah, jawaban Pak Sekda ini lagi dihitung untuk penyesuaian. Pak Sekda njelaske bahwa selama ini guru yang  mendominasi jumlah PPPK Paruh Waktu yang dilantik itu, digaji dengan dana APBN melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selama digaji dengan BOS, tak menentu, ada yang Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu per bulan. Cairnya kadang tiga bulan sekali. Maka, Ibu Bupati mengangkat semua honorer ini jadi PPPK Paruh Waktu supaya gajinya jelas setiap bulan dapat. Gaji yang dimaksud Pak Sekda itu layak diberikan untuk PPPK Paruh Waktu nantinya sesuai arahan Ibu Bupati," terang Alamsah.

Saat ditanya apakah pihaknya sudah tahu berapa nominal gaji yang akan diterima PPPK Paruh Waktu per bulan, atau sudahkah membaca SK Bupati tentang Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu Musi Rawas, Alamsah menyebut belum tahu dan belum baca SK.

 "Tapi kami yakin gaji PPPK Paruh Waktu ini layak.  Contoh anak-anak yang biasanya honor di Kantor DPRD itu kan gajinya Rp 1,5 sampai Rp 2 juta. Pas diangkat jadi PPPK Paruh Waktu saya yakin tidak jauh dari nominal gaji mereka sebelumnya," ungkap Alamsah.

 

Alamsah yakin, tidak mungkin gaji PPPK Paruh Waktu serendah itu.

"Menurut aku ada kesalahan penulisan. Bukan aku bela pemerintah, tapi hasil rapat Banggar dan TAPD selepas pelantikan itu dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji yang layak. Makanya setelah ramai di medsos, saya counter melalui status facebook," ungkap Alamsah. 

Alamsah menjelaskan, kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang dilantik, termasuk guru, tenaga teknis dan nakes agar terus bersyukur, jangan mudah terpancing berita sepotong-sepotong.

"Sebab walau berat kondisi keuangan Pemkab Musi Rawas, banyak mengorbankan kegiatan fisik, gaji PPPK Paruh Waktu tetap diadakan. Dan jika ada guru atau PPPK Paruh Waktu yang mau dialog dengan DPRD Musi Rawas, kami siap fasilitasi. Terutama jika ada keluhan, kami siap menerima," tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan