Pemuda Cianjur yang Bunuh Mahasiswa STAI Bumi Silampari Lubuklinggau Segera Disidang
Tersangka Dede Nurkholik alias NK (23) saat dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau, Selasa 23 Januari 2024.-Foto: Dokumen Polres Lubuklinggau -
Korban sempat berkata kotor “Anjing” lima jam sebelum kejadian atau saat mereka masih jualan di Food Court Silampari Lubuklinggau.
BACA JUGA:Hj Henita Trisko Berbagi Kiat Service Excellent Demi Kemajuan RSUD Petanang
Sehingga pada pukul 02.00 WIB itu, NK mengambil alat pisau stainless dari dapur untuk membunuh korban di dalam kontrakan. Pisau itu dimasukannya ke dalam kamar yang jaraknya lebih kurang tiga meter .
30 Menit kemudian saat telah memastikan korban tertidur, NK berdiri di samping korban lalu menusuk korban di ulu hati atau dada bawah korban. Saat korban berusaha melawan, NK kembali menusukkan pisau yang kedua kalinya ke leher korban.
NK juga menutup mulut korban agar tidak berteriak dan menunggu di TKP untuk memastikan korban meninggal dunia.
Untuk mengelabuhi penyelidikan dan penyidikan kasus ini, NK membuang barang bukti pisau di tempat pembakaran sampah luar kontrakan Teh Nia.
BACA JUGA:Tahu Sumedang Camilan yang Laris Manis di Lubuklinggau
Setelah menghabisi nyawa korban pelaku ingin kabur sejauh-jauhnya. (*)