Anak Terlibat Perampokan di Musi Rawas Diganjar Hukuman Berat
Editor: SULIS
|
Kamis , 25 Jan 2024 - 20:05
Terdakwa inisial PD (15) jalani sidang agenda pembacaan putusan hakim karena ikut melakukan perampokan di Dusun IV, Desa D Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas , Kamis 25 Januari 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-