Warga Air Temam Lubuklinggau Ditangkap Tim Eagle Usai Kirim 50 Butir Ekstasi

Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP M Romi dan kedua tersangka bersama barang bukti pil ekstasi--Dok:PolresMusiRawas

BACA JUGA:KPU Sebut Presiden dan Wapres Boleh Kampanye Ini Syaratnya

Barang bukti tersebut ditemukan di pinggir jalan yang sengaja disimpan pelaku lebih kurang berjarak 10 meter dari pelaku ditangkap.

"Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya," ungkapnya.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP dan tertangkap basah, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” terangnya.

Lebih lanjut, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

BACA JUGA:Musi Rawas Kekurangan Guru SD

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan