Terdakwa Penistaan Agama Lubuklinggau Diganjar Ringan

SIDANG : Riyan Watimena alias Ciko (35) jalani sidang putusan hakim, Selasa (31/10/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  - Riyan Watimena alias Ciko (35) diganjar satu  tahun dan sepuluh bulan  penjara oleh  Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH.  Surat putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (31/10/2023).

Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah 14 bulan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH. 

Pembuat  Tato dan Tindik telinga tercatat warga Jalan Batu Pepe RT 04 Kelurahan  Petanang Ilir Kecamatan  Lubuklinggau Utara I jalani putusan hakim terbukti  melakukan penistaan agama dengan merobek Al-Qur'an dan masukan dalam westapel.

 

Sidang yang diketuai  Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Yulia Marhaena, SH, serta panitera pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH sedangkan terdakwa yang berada di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

 

Dalam putusannya  Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyatakan bahwa  terdakwa Riyan Watimena als Ciko terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 156 KUHP.

 

BACA JUGA:7 Rekomendasi HP Vivo Terbaru dan Spesifikasinya (Oktober 2023)

 

Pertimbangan Hakim, hal  yang memberatkan  perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan.

 

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa dan JPU atas putusan   tersebut. Terdakwa nyatakan terima, JPU nyatakan pikir-pikir.

Penistaan agama terungkap ketika 10 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB, mertua terdakwa yakni Yatini masuk ke dalam salon.  Yatini melihat dalam salon sangat banyak sampah yang berserakan dikarenakan terdakwa sudah enam  hari tidak pulang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan