Terdakwa Penistaan Agama Lubuklinggau Diganjar Ringan

SIDANG : Riyan Watimena alias Ciko (35) jalani sidang putusan hakim, Selasa (31/10/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

Lalu, karena Zul Azis  takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dia bersama Yaniti dan Suratno membawa terdakwa beserta barang bukti Kitab Suci Al quran yang sudah dalam keaadaan rusak dan robek tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk diproses secara hukum yang berlaku.

 

Pada polisi, terdakwa mengatakan ia merobek dan merusak Al quran karena terdakwa kecewa sebab baru saja terdakwa masuk agama Islam yang sebelumnya terdakwa beragama Kristen, istrinya meninggal dunia. Itulah terdakwa merasa kecewa dengan agama Islam tersebut.

 

Saat terdakwa melakukan pengerusakan dan merobek kitab suci Al Quran pada Maret 2023 sekira pukul 23.00 WIB, kala itu terdakwa sedang berbaring ditempat tidur. 

 

BACA JUGA:Bocah Bule Protes Minta Ikan Lele di Bebaskan

 

Saat berbaring itulah, terdakwa ingat almahumah istri yakni  Novi dan terdakwa melihat ada Alquran di tempat tidur maka terdakwa langsung merobeknya lalu terdakwa membuang robekan Alquran tersebut ke belakang wastavel dalam salon milik terdakwa tersebut. Ini dilakukan karena terdakwa merasa Allah SWT tidak adil dengannya.

 

Perbuatan Terdakwa  Riyan Watimena als Ciko  tersebut Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 156.a KUHPidana. (Adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan