Terdakwa Penistaan Agama Lubuklinggau Diganjar Ringan
SIDANG : Riyan Watimena alias Ciko (35) jalani sidang putusan hakim, Selasa (31/10/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
Melihat hal tersebut dengan menggunakan sapu, Yatini langsung membersihkan lantai salon. Saat Yatini mneyapu dan hendak ke belakang tepatnya di wastapel salon, dia melihat ada Kitab Suci Al quran yang sudah disobek-sobek dibelakang wastavel tersebut.
Sementara tidak ada orang lain di dalam salon yang ditempati oleh terdakwa.
Melihat hal tersebut, keesokan harinya Yatini memberitahu sang suami Suratno perihal ada Kitab Suci Al Quran yang sudah disobek-sobek di dalam salon tempat terdakwa tinggal tersebut.
BACA JUGA:7 Mobil Bekas Murah Tahun 2000 ke Atas, Layak Diperhitungkan
Kemudian Suratno melaporkan hal itu pada Zul Aziz selaku Ketua RT 2.
Zul Azis langsung melihat dan mendokumentasikan Kitab Suci Al Quran yang sudah disobek-sobek oleh terdakwa tersebut.
Selasa 13 Juni 2023 sekira pukul 13 .00 WIB Yatini, Suratno, dan Zul Azis menemui terdakwa menanyakan kepada terdakwa mengapa terdakwa merusak dan merobek kitab suci Agama Islam tersebut. Terdakwa mengakui telah melakukan pengerusakan dan merobek Al quran.