Dua Minggu Bisnis Haram, Warga Muara Lakitan Dibekuk Depan Kades
BNN Kabupaten Mura Tersangka Fadli (46) yang diamankan Tim Brantas BNN Kabupaten Musi Rawas karena diduga kepemilikan sabu seberat 1, 92 Gram, Selasa (31/10/2023).-Foto: Dokumen -
LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Lagi mancing di kolam, seorang petani dibekuk Tim Brantas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Musi Rawas (Mura), Senin, 30 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka yang diamankan tanpa perlawanan itu, yakni Fadli (46) warga Desa Marga Baru SP3, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Selain tersangka juga diamankan barang bukti tujuh paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat Netto 1,92 Gram. Juga diamankan pisau dapur, HP , uang hasil penjualan sabu selama dua hari Rp700. 000 dan Honda Beat warna putih tanpa nopol tahun 2018 tanpa dilengkapi surat yang digunakan untuk jual sabu.
Barang bukti yang disita Tim Brantas BNN Kabupaten Musi Rawas dari Tersangka Fadli.--
Kepala BNNK Mura AKBP H Abdul Rahman, Selasa (31/10/2023) membenarkan untuk tersangka sekarang sudah diamankan di tahanan BNNK Mura.
"Namun untuk tes urine kepada tersangka dinyatakan negatif," jelasnya.
Dijelaskan AKBP Abdul Rahman bahwa penangkapan ini adalah hasil pengembangan dari laporan masyarakat bahwa ada dugaan penyalahgunaan narkoba di Desa Marga Baru SP3, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
BACA JUGA:Terdakwa Penistaan Agama Lubuklinggau Diganjar Ringan
Lebih lanjut, Abdul Rahman menjelaskan sekira pukul 21.00 WIB petugas BNNK Mura mendapati seorang di sebuah kolam pemancingan sedang menunggu pelanggannya.