Hakim Jatuhkan Vonis untuk Perampas Emas Lansia di Megang Sakti

Terdakwa Ronal Putra (32) dan Bustomi (54) jalani sidang putusan hakim, Selasa (31/10/2023).-Foto: Apri Yadi /Linggau Pos -

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan