Hakim Jatuhkan Vonis untuk Perampas Emas Lansia di Megang Sakti
Terdakwa Ronal Putra (32) dan Bustomi (54) jalani sidang putusan hakim, Selasa (31/10/2023).-Foto: Apri Yadi /Linggau Pos -
BACA JUGA:Dua Minggu Bisnis Haram, Warga Muala Lakitan Dibekuk Depan Kades
Terdakwa Bustomi, Terdakwa Ronal Putra dan Yan serta Jhon Aries setelah berhasil mengambil perhiasan korban, lalu menurunkan korban di Desa Proyek Y Ngadirejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.
Setelah korban turun dari mobil tersebut, terdakwa Bustomi, terdakwa Ronal Putra dan Yan serta Jhon Aries langsung pergi melarikan diri.
Berdasarkan Visum Et Repertum Puskesmas Megang Sakti No : 100/VER/PKM-MS/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Dr. Surya Darma Siregar ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan luar kepala titik dua bagian kening terdapat luka lecet ukuran 2X1 cm, kepala titik dua bagian bawah mata kanan terdapat luka lebam ukuran 4X2 cm, kepala titik dua bagian bawah dagu terdapat luka lecet ukuran 3X0,2 cm, kepala titik dua bagian pipi kiri terdapat luka lebam 2X1 cm, lengan titik dua bagian lengan atas terdapat luka lecet ukuran 1X0,2 cm dan lengan titik dua bagian lengan bawah terdapat luka lebam 3X2 cm.
BACA JUGA:Dua Minggu Bisnis Haram, Warga Muala Lakitan Dibekuk Depan Kades
Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 26.700.000. Padahal emas itu akan dipakai korban untuk ongkos umroh. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHP. (*)