Hakim Jatuhkan Vonis untuk Perampas Emas Lansia di Megang Sakti
Terdakwa Ronal Putra (32) dan Bustomi (54) jalani sidang putusan hakim, Selasa (31/10/2023).-Foto: Apri Yadi /Linggau Pos -
Tiba-tiba datang Mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan BE 1064 CC yang dikendarai Yan dan ditumpangi terdakwa Ronal Putra yang duduk dikursi depan sebelah sopir dan terdakwa Bustomi yang duduk di kursi tengah serta Jhon Aries (DPO) yang duduk di kursi belakang.
BACA JUGA:The Next Gayus Tambunan, Oknum Pegawai KPP Pratama jadi Tersangka
Saat itu para terdakwa melihat saksi Sri Ningsih sedang menyapu di depan rumahnya lalu terdakwa Bustomi memanggil dan bertanya,”Buk di mano alamat Megang Sakti II?" lalu dijawab oleh korban,’’Itu ado tulisan di depan masjid."
Setelah mendengar jawaban korban, tiba-tiba terdakwa Bustomi langsung menarik paksa tangan korban sambil menyuruhnya untuk masuk ke mobil yang ditumpangi oleh para terdakwa.
Selanjutnya setelah Sri Ningsih berada dalam mobil tersebut, mobil langsung berjalan dan saat berjalan, terdakwa Bustomi langsung menarik secara paksa gelang emas yang dipakai korban. Sementara dari belakang secara bersamaan Jhon Aries menarik kedua tangan korban sambil menarik paksa kalung yang dipakai korbna. Sri Ningsih berusaha memberontak sambil berteriak.
Terdakwa Ronal Putra dengan menggunakan kedua tangannya langsung memukul dahi, muka dan gigi korban masing-masing dua kali pukulan sambil Jhon Aries mencekik leher korban dan langsung membekap mulut saksi Sri Ningsih dengan jilbab yang dipakai oleh korban tersebut.