Hari ini Sidang Putusan, PGRI Muratara Minta Hakim Membebaskan Guru Apinsa dari Tuntutan Pidana
Terdakwa Apinsa usai mengikuti sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 19 Desember 2023.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID – Senin 29 Januari 2024, dijadwalkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau akan menggelar sidang putusan kasus penganiayaan terhadap murid SDN Karang Anyar, inisial KY. Terdakwanya guru Apinsa (33).
Sebagai wujud dukungan moril terhadap Guru Apinsa yang sedang berhadapan dengan hukum, Ketua PGRI Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Bapak Mugono, M.Pd meminta kepada setiap Ketua Pengurus Ranting PGRI setiap Kecamatan untuk bisa mengajak anggotanya sekurangnya lima orang per PC untuk ikut hadiri dalam sidang putusan Apinsa.
“Sidang putusannya itu Senin 29 Januari 2024 pukul 09.30 WIB. Mohon maaf saya belum bisa ikut masih sakit karena masih proses penyembuhan pasca operasi,” tutur Mugono yang sebelumnya hampir setiap kali siding ikut mendampingi Apinsa bersama Kepala SDN Karang Anyar Arisandy.
“Kita hanya berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk berikan rasa keadilan kepada saudara kami Apinsa. Dengan membebaskannya dari tuntutan pidana,” harap Mugono.
BACA JUGA:Guru Muratara Apinsa Hadapi Vonis Hukuman, Kepsek : Yakin Dia Bebas
“Karena kita yakin apa yang dilakukan Apinsa bukan unsur kesengajaan. Karena saya yakin dan percaya bahwa yang dilakukan Apinsa hanya kelalaian dalam mengajar dan tujuan hanya untuk memberikan pelajaran bagi murid-muridnya agar bertindak disiplin dalam kelas,” jelasnya.
Sebagaimana kita tahu, pada Selasa 19 Desember 2023 Apinsa yang sudah 15 tahun mengabdi sebagai guru honorer di Muratara dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah SH dengan hukuman 10 bulan penjara.
Menurut JPU, Apinsa terbukti melakukan penganiayaan terhadap muridnya, sehingga melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. Tepatnya, pasal 80 ayat 1 jo pasal 76c UU RI No35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Selain itu, JPU juga mempertimbangkan, hal yang memberatkan, menyebabkan korban KY, NN, RY, dan IQ mengalami luka lecet di bagian punggung.
BACA JUGA:JPU Tetap Pada Tuntutan, Guru Muratara Apinsa Tak Hadiri Sidang
Kemudian, terdakwa merupakan guru yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya.
Adapun yang meringankan, Apinsa mengakui perbuatannya, terdakwa sudah mengabdi 8 tahun sebagai guru honorer dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan NN, RY, dan IQ.
Sementara Abdul Aziz selaku Kuasa Hukum Apinsa saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Ahad 28 Januari 2024 membenarkan bahwa untuk sidang agenda putusan akan dilakukan Senin 29 Januari 2024.
“Mengenai rencana akan adanya aksi bela Apinsa itu keputusan pihak PGRI dan guru yang ada di Kabupaten Muratara. Untuk aksi itu boleh-boleh saja asal tujuannya hanya untuk membela temannya yakni Guru Apinsa yang terlibat dalam pidana hukum,” saran Abdul Aziz.