Kerja Sama Batal, Lahan Peti Kemas akan Dikembalikan ke Pemkab Musi Rawas

Pj Sekda Kabupaten Musi Rawas - H Aidil Rusman-Foto : Dokumen-Linggau Pos

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Masih ingat masalah lahan Peti Kemas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) yang ditanami bibit pohon kelapa sawit oleh PT Agro Kati Lama (AKL). Perkembangan masalah lahan tersebut kini memasuki babak baru. 

Pj Sekda Kabupaten Musi Rawas, H Aidil Rusman mengukapkan setelah melalui proses cukup panjang, lahan yang sudah ditanam pohon kelapa sawit oleh PT AKL seluas 7 hektar akan diserahkan kepada Pemkab Musi Rawas. 

“Sudah disepakati, agar tidak menimbulkan permasalahan di belakangan hari, jadi lahan tersebut akan diserahkan oleh PT AKL kepada Pemkab Musi Rawas seluas 7 hektare yang sudah ditanami (pohon kelapa sawit) dan 13 hektare-nya memang tidak terganggu,” katanya  a kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 29 Januari 2024. 

Menurut Pj Sekda lahan peti kemas yang sudah terlanjur menjadi kebun kelapa sawit tersebut nanti akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Msui Rawas Sempurna.

BACA JUGA:Kabupaten Musi Rawas Dapat Bantuan Pangan untuk 46.500 KPM

“Pengelolaannya nanti kita harapkan oleh BUMD. Setelah persoalan di BUMD sudah selesai, clear, pemerintah sudah bisa menunjuk direksi yang baru, mudah-mudahan dalam waktu dekat. BUMD yang akan mengelolanya,” jelas mantan Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Musi Rawas. 

Sebelumnya diwacanakan lahan peti kemas yang ‘dikuasai’ PT AKL seluas 7 hektare itu akan dilakukan kerja sama sistem bagi hasil Pemkab Musi Rawas selaku pemilik lahan, PT AKL yang memiliki pohon kelapa sawit dan merawatnya.

Kerjasama tentu menguntungkan kedua belah pihak, dengan sistem bagi hasil. Berapa hasil kepala sawit dari atas lahan Peti Kemas bagi hasil PT AKL dan Pemkab Musi Rawas dan uangya menjadi pendapatan daerah yang langsung disetor ke kas daerah. 

Namun kerja sama ini tidak dapat diwujudkan. Menurut, Pj Sekda terkendala terkait dengan aturan.

BACA JUGA:Musi Rawas Kembali Raih Peringkat I Dalam Pelayanan Publik di Sumatera Selatan

“Ya ada kendalanya, diantaranya terkait aturan,” akunya. 

Sebagaimana diketahui bahwa lahan peti kemas milik Pemkab Musi Rawas luasnya 20 hektare lokasinya di Desa Durian Remak Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas yang ditanam pohon kelapa sawit oleh PT AKL seluar 7 hektare.

Menurut Aidil Rusman mulanya PT AKL tidak tahu kalau mereka menanam sawit masuk lokasi lahan Peti Kemas milik Pemkab Musi Rawas karena lahannya berdampingan.

Mereka tidak tahu kalau mereka telah menanam sawit di lahan milik Pemkab Mura. Untuk itu saat ini telah dibuat batas dengan dibangun siring gajah agar tidak terjadi lagi tanam sawit di lahan milik Pemkab. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan