Tertangkap Basah Curi Buah Sawit PT ELAP

Tersangka Ardiansya (31) -Foto : Dok. Polres Empat Lawang -

EMPAT LAWANG, KORANLINGGAUPOS.ID - Seorang pemuda bernama Ardiansya (31) harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap basah mencuri Tandan Buah Sawit (TBS) milik PT  Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP) di Desa Nanjungan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Jumat sore 26 Januari 2024.

Ardiansya, warga Desa Rantau Dodor, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, ditangkap oleh karyawan PT ELAP yang dibantu oleh anggota Polri yang sedang berjaga di perkebunan tersebut.

Kapolres Empat Lawang  AKBP Dodi Surya Putra melalui Kasat Reskrim AKP Alfian mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya jejak roda sepeda motor di area Jalan PT ELAP.

"Karyawan PT ELAP bersama-sama anggota polri yang berjaga menelusuri jejak roda sepeda motor tersebut dan menemukan pelaku yang sedang memasukkan buah sawit ke dalam keranjang sepeda motornya," ujar AKP Alfian kepada wartawan, Selasa  30 Januari 2024.

BACA JUGA:Dua Anggota Geng Motor yang Serang Pelajar di Lubuklinggau Dibebaskan

Setelah dicek, ternyata pelaku bukan karyawan PT ELAP dan diduga telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan.

"Pelaku mengaku sudah dua kali mencuri buah sawit di perkebunan PT ELAP. Pelaku mengambil buah sawit dengan cara memotongnya menggunakan parang," tutur AKP Alfian.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Jambrong, 1 bilah senjata tajam jenis parang, 1 buah handphone merk Vivo beserta dompet warna coklat, 1 buah tas selempang warna hitam, dan kurang lebih 100 tandan buah kelapa sawit seberat kurang lebih 1,5 ton.

"Kerugian yang dialami PT ELAP akibat ulah pelaku diperkirakan sebesar kurang lebih Rp 3 juta. Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Empat Lawang untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Alfian.

BACA JUGA:Akhir Perjuangan Guru Muratara Apinsa, Kepsek Ungkap Kondisi Korban

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan