Jelang Pemilu 2024, Dinas Pendidikan Diminta Ingatkan Guru Agar Jaga Netralitas
Pemilih pemula saat mengikuti sosialisasi teknis menyalurkan hak pilihnya saat Pemilu 2024.-Foto : Dokumen-Pemkab Batang
BACA JUGA:Ketua KPU Pastikan Pemilih Tinggal Tidak Sesuai KTP-el Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih
Sempat disebut namanya dalam video tersebut, Wali Kota Medan Bobby Nasution juga mengatakan Andy telah dipanggil Inspektorat dan kasusnya berlangsung.
“Saya sudah sampaikan kemarin untuk dipanggil Inspektorat begitu ada video tersebut dan sudah dipanggil,” ujarnya, Selasa 30 Januari 2024.
Dengan adanya kasus tersebut, FSGI memberikan rekomendasi untuk berbagai pihak dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Rekomendasi pertama, FSGI mendesak capres dan cawapres untuk melakukan kampanye secara elegan, menarik, kreatif, dan mencerahkan agar dapat menjadi teladan dan pendidikan politik bagi siswa seluruh Indonesia.
Sebab ketika kampanye berisi kata-kata negatif, akan berpengaruh panjang pada anak-anak yang menyaksikan melalui media sosial dan mencederai terwujudnya Profil Pelajar Pancasila.
Rekomendasi kedua, FSGI mendorong Bawaslu dan lembaga pengawas pemilu lainnya untuk menjadi garda terdepan agar pelaksanaan berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).
Rekomendasi ketiga, terkait kasus Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan, Bawaslu didorong wajib memproses secara transparan dan adil. Serta memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan tanpa pandang bulu.
Rekomendasi keempat, FSGI mendorong dinas pendidikan di berbagai daerah wajib mengingatkan jajarannya termasuk guru dan tenaga kependidikan untuk menjaga netralitas dalam pemilu. Lebih baik harus dicontohkan keteladanan atas netralitas menggunakan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Sosialisasi Pemilih Pemula Tergilas Isu Capres
Rekomendasi kelima, FSGI mendorong kesadaran masyarakat untuk aktif mengawal proses pemilu yang jujur, terbuka dan berintegritas.
Rekomendasi keenam, FSGI mendorong pemilih muda untuk berpartisipasi aktif untuk mengawal Pemilu yang luber dan jurdil. Pemilih muda ini termasuk siswa (pemilih pemula), mahasiswa, dan anak muda yang berusia 30 tahun ke bawah.(*)