728 Bidang Tanah di Lubuklinggau Tahun 2024 Dapat Bantuan Prona, Begini Cara dan Syarat Pengusulannya
Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Lubuklinggau Febrianto (kiri) dan Stafnya Ajudikasi Niko.-Foto: Apri Yadi-Linggau Pos
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Tahun 2024, ada 54 kelurahan yang dapat PTSL/Prona dari 72 kelurahan yang ada di Kota Lubuklinggau. 54 Kelurahan itu tersebar di 8 kecamatan yang ada di Kota Lubuklinggau dengan target 728 bidang tanah.
Rata-rata lahan yang bisa ikut PTSL yakni pemukiman dan lahan pertanian tinggal sedikit lagi.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lubuklinggau Dhona Fiermansyah Lubis melalui Kasi Penataan dan Pemberdayaan Febrianto didampingi Staf Ajudikasi PTSL Niko saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, 30 Januari 2024.
Ia menyampaikan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program dari pemerintah yang merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali terhadap objek-objek bidang tanah yang belum terdaftar baik itu di satuan wilayah kelurahan atau desa atau wilayah administrasi setingkatnya.
BACA JUGA:Oknum Kades Korupsi 700 Persil Prona, Begini Modusnya
Febrianto yang juga menjabat Ketua tim ajudikasi PTSL 2024 Kota Lubuklinggau menjelaskan, PTSL 2024 sekarang sudah dimulai dan sekarang masih tahapan persiapan perencanaan, dan rapat di Kementerian BPN Provinsi Sumsel untuk pengajuan dan penetapan lokasi dan sudah disetujui, dan BPN Lubuklinggau sekarang masih tahap penyuluhan di kecamatan yang ada di Kota Lubuklinggau yang mengundang lurah yang termasuk dalam kelurahan yang terdapat PTSL.
“Untuk syarat dalam pembuatan prona seperti melengkapi berkas meliputi alas hak SPH, KTP, KK pemilik tanah, surat pengukuran fisik, tanah tidak sengketa dan BPHTB bagi yang belum ada BPHTB urus dengan BPPRD dahulu, dan mengisi form yang telah disiapkan BPN Lubuklinggau, “ jelas Febrianto.
Terkait untuk lama pembuatan PTSL biasanya, apabila sudah lengkap persyaratannya, akan langsung dikerjakan, karena PTSL menggunakan anggaran APBN dengan satu tahun anggaran namun sesuai targetnya karena pusat yang mengaturnya.
“ Jadi bagi data PTSL yang belum lengkap konfirmasi langsung dengan pihak Kelurahan atau Kades setempat apakah yang kurang. Karena apabila bagi PTSL yang lengkap akan langsung masuk ke BPN. Dengan itu pihak pembuat prona wajib konfirmasi ulang dengan pihak Kelurahan untuk menanyakannya, apakah sudah lengkap atau ada data masih kurang,” jelasnya.
BACA JUGA:3.000 PJU LED Segera Dipasang, ini Titik Prioritas Penggantian Menurut Pj Wali Kota Lubuklinggau
Ia menjelaskan, program PTSL di Lubuklinggau ada sejak tahun 2017, namun ada beberapa peserta yang hingga saat ini belum keluar pronanya.
“Jadi bagi warga yang terkendala belum dapat prona, atau lambat tak dapat prona selama ini kebanyakan kendalanya karena pemberkasannya kurang SPPT PBB atau kurang BPHTB, pernyataan penguasaan fisik, alas hak, dan lain-lain. Maka saran kami, koordinasikan dengan tim kelurahan dan daftar nominatifnya coba di bawa ke kantor biar diverifikasi di tim yuridis saya,” jelasnya.
“Melalui PTSL ini, pembuatan sertifikat tanah dibantu dan dibiayai oleh Pemerintah melalui APBN di Dipa Kementrian Agraria dan Tata Ruang BPN terkait dengan kegiatan penyuluhan, pengukuran, pemeriksan tanah, kepanitiaan, pengumuman, pengesahan dan penerbitan sertifikat,” jelasnya.
Ditambahkannya, yang tidak dibantu pemerintah yakni kelengkapan dokumen dari peserta PTSL, untuk melengkapi materai, fotokopi KK, KTP, pembuatan tanda batas dan ke semua itu diluar yang dibantu pemerintah.