Biar Makin Nyaman, Polisi Lubuklinggau Sita 250 Knalpot Brong
Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Sebanyak 250 kendaraan sepeda motor yang memakai knalpot brong diamankan Satlantas Polres Lubuklinggau.
Hal itu diungkapkan Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Lantas AKP Agus Gunawan saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 31 Januari 2024.
“Ya sampai Jumat 19 Januari 2024 sudah 250 kendaraan sepeda motor yang knalpot brong diamankan petugas Satlantas Polres Lubuklinggau. Kita terus melakukan penegasan dan penindakan kepada motor yang menggunakan knalpot brong salah satunya dengan melakukan patrol hunting,” jelas AKP Agus Gunawan saat diwawancarai ditengah pengamanan aksi di depan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Lubuklinggau.
Untuk penindakan knalpot brong, kata dia, masih terus dilakukan.
BACA JUGA:Kakak Beradik Asal Musi Rawas Rugikan PT Sumatera Agro Tehnik Hingga Ratusan Juta
“Jadi kita kerjsama dengan Dinas Perhubungan dan Pol PP untuk razia kita hanya lakukan patroli hunting yang dilakukan petugas Satlantas,” jelasnya.
“Para pemotor tersebut kita tilang dahulu, sudah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) lalu datang ke Kantor Satlantas dengan membawa surat yang lengkap dan memperbaiki knalpot satndarnya,” jelasnya.
Dan, knalpot tersebut tidak bisa digunakan kembali karena oleh pemilik motor, knalpot brong dirusaknya sendiri dengan cara dipatahkan.
“Knalpot brong yang kita sita tersebut rencananya akan dikumpulkan dan akan dibuatkan tuguh atau bentuk lainnya yang gunanya agar para anak yang dibawah umur ingat bahwa menggunakan knalpot brong sangat dilarang. Atau jadi peringatan buat mereka yang sering menggunakan motor dengan knalpot brong,”jelas AKP Agus Gunawan.
BACA JUGA:Terungkap dalam Sidang, Detik-detik Pelaku Habisi Nyawa Ibu Dokter Spesialis di Lubuklinggau
Selain itu, AKP Agus Gunawan juga menghimbau dengan mendatangi door to door ke bengkel motor untuk tidak menjual knalpot brong.
“Jadi kita datangi hulu juga bukan hilirnya saja kita lakukan penindakan. Dari motor knalpot brong rata-rata pemiliknya anak sekolah, atau anak dibawah umur, bahkan Unit Kamsel terus mendatangi sekolah untuk melakukan penyuluhan terhadap larangan penggunaan knalpot brong ini,” ucapnya.
Ditambahkannya, dengan itu ia menghimbau kepada orang tua yang memiliki anak-anak, bahwa bagi anak yang masih sekolah jangan disuruh membawa kendaraan sendiri.
Ini merupakan peran orang tua untuk memperhatikan anaknya, jangan menjerumuskan anaknya untuk memberikan kendaran motor baik kesekolah maupun untuk digunakan hal lainnya.