Simak, ini Peta Kerawanan Pemilu di Kota Lubuklinggau

Dedi Kariema Jaya – Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau-Foto : Dokumen-Linggau Pos

BACA JUGA:Dapil II Rawan Konflik

Dijelaskannya saat pemungutan surat direkap melalui sistem. Salinan tidak perlu dicatat. Selesai direkap discan, print out langsung dibagikan kepada saksi Parpol dan pengawas TPS.

Hasil pemungutan suara tidak perlu nyalin lagi seperti dulu, kalau banyak jumlah saksi Parpol maka banyak juga salinannya. Tapi sekarang tidak lagi, bisa diprint, sehingga menghemat waktu. 

“Maka dari itu perlu jaringan. Untuk daerah yang blank spot dilaporkan dulu, nantinya setelah ada signal laporan otomatis masuk ke sistem,” sebutnya. 

Makadari itulah, syarat untuk menjadi anggota KPPS harus memiliki ponsel android paling lama tahun 2018 tahun keatas agar bisa menggunakan aplikasi tersebut.

BACA JUGA:TPS di Wilayah Perbatasan Lubuklinggau Dinilai Rawan, Kapolres Lubuklinggau Bakal Tinjau ke Lokasi 

Soal pelanggaran pemilu, kata Dedy, ada dua sumber. Pertama temuan dan kedua, pengaduan masyarakat. 

“Untuk menjadi temuan bisa saja, agak lebih sulit menemukan data. Ada yang lebih biak ada keterlibatan dari masyarakat melaporkan, karena lebih mudah mendapatkan akses. Ketika ada laporan dari masyarakat kami wajib menindaklanjutinya diantaranya memanggil pihak yang terlapor,” jelasnya. 

Ditembahkannya, ada mekanisme diatur di Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. 

“Kalau memang terbukti mengarah pidana. Jika terbukti mengarah pidana maka untuk tindaklanjutnya Gakkumdu yang melakukannya,” sebutnya.

BACA JUGA:91 Orang Kena Begal, Catat ini Wilayah Rawan Kriminal di Lubuklinggau

“Jika pelanggaran administratif Bawaslu yang memutuskan. Sanksi bervariasi yang paling berat membatalan sebagai calon,” tambahnya. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan