Amankan Pengedar Narkoba Depan SDN O Mangun Harjo
Tersangka Galeh Mahsuri (27) warga Desa C Nawangsasi, Kecamatan Muara Tugumulyo diamankan tim Satresnarkoba Polres Musi Rawas Kamis (26/10/2023).-Foto : Dokumen Polres Mura -
LINGGAUPOS.BACAKORAN - Galeh Mahsuri (27) warga Desa C Nawangsasi, Kecamatan Muara Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Mura Kamis (26/10/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Penyalahguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu ini ditangkap di pinggir jalan raya SDN O Mangun Harjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.
Pengangguran ini diamankan petugas karena dari tangannya juga diamankan barang bukti (BB). Diantaranya, satu bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat satu buah kotak sabun merk GIV yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik klip besar yang berisikan kristal putih yang diduga sabu seberat 50,43 Gram, yang ditemukan digenggaman tangan sebelah kanan pelaku dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
INZET : Barang bukti yang diamankan dari Tersangka Galeh Mahsuri.--
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Herman Junaidi, Rabu (1/11/2/2023) mengatakan , tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 48 / X /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
BACA JUGA:Begini Keseharian Mahasiswa Korban Lakalantas yang Tabrak Mobil Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau
Dijelaskan AKP Herman, penangkapan tersangka bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu. Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat satu buah kotak sabun merk GIV yang didalamnya berisikan, satu bungkus plastik klip besar yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 50,43 Gram, yang ditemukan digenggaman tangan sebelah kanan pelaku dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selain itu, uang tunai senilai Rp 200 ribu hasil jual sabu dan satu unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna hitam merah dengan Nopol B-6585-NYH.
“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” paparnya.