Amankan Pengedar Narkoba Depan SDN O Mangun Harjo
Tersangka Galeh Mahsuri (27) warga Desa C Nawangsasi, Kecamatan Muara Tugumulyo diamankan tim Satresnarkoba Polres Musi Rawas Kamis (26/10/2023).-Foto : Dokumen Polres Mura -
BACA JUGA:Mediasi Gagal, Mahasiswa Sumsel Korban Pelecehan Lanjutkan Proses Hukum
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800 juta.“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tambahnya. (Adi)