Prihal Pendaftaran Gibran Rakabuming, Ketua dan 6 Anggota KPU RI Disanksi Peringatan Keras

KETUA KPU RI, Hasyim Asy’ari--X : KPU RI

Karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan