Sarimuda Diduga Gunakan Uang Perusahaan untuk Kepentingan Pribadi

Suasana Sidang Terdakwa Sarimuda di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus pada Senin, 5 Januari 2024.-Foto : Dok. SUMATERAEKSPRES.ID -

Sarimuda diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan melakukan transfer ke rekening bank perusahaan milik keluarganya yang tidak terlibat dalam bisnis dengan PT SMS.

BACA JUGA:Ayah Korban Minta 11 Anggota Geng Motor yang Serang Pelajar di Lubuklinggau Ditangkap

Sidang akan terus berlanjut untuk mempertimbangkan nota keberatan dan menjawab pertanyaan mengenai keterlibatan pihak lain yang tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan