Oknum Kades Diduga Melanggar Pasal 490 UU Pemilu, Penyelidikan Dihentikan
Pelanggaran Pemilu Oknum Kades di Ogan Ilir dihentikan penyidik-Ilustrasi-Facebook : Pemilu
BACA JUGA:Simak, ini Peta Kerawanan Pemilu di Kota Lubuklinggau
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus berawal saat heboh video oknum kades dan perangkat desa di Tambang Rambang yang diduga sebagai tim sukses (timses) seorang caleg dapil IV OI.
Video dugaan ketidaknetralan oknum kedes tersebut di grup-grup WhatsApp.
Dalam video terlihat, sang kepala desa mengumpulkan pekerja KSO, salah satu perusahaan minyak. Lokasinya Simpang Empat. Mereka berasal dari Desa Tambang Rambang, Sukananti, dan Tanjung Bulan. Dalam satu Kecamatan Rambang Kuang.
Pengarahan untuk memilih caleg tertentu itu terjadi 7 Desember 2023.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Dinas Pendidikan Diminta Ingatkan Guru Agar Jaga Netralitas
Didampingi oknum perangkat desa, pertemuan mulai pukul 19.30 WIB. Di Kampung IV, rumah kepala desa.
Video berawal, kepala desa itu menjelaskan soal pengamanan lokasi Formasi Sumatera Energi di wilayah Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir. Daerah itu, memang sering kejadian maling “menggondol” pipa milik Pertamina.
Kepala desa merasa bertanggung jawab dengan keamanan lokasi dan berjanji akan melindungi warganya yang bekerja di sana.
Menariknya, pada menit-menit terakhir video itu, sang kepala desa mengajak para pekerja memilih salah satu caleg dari Partai Gerindra yang sekarang maju dari Dapil IV untuk Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Inilah 6 Aplikasi yang Digunakan KPU RI Pada Pemilu 2024, Yuk Simak Disini
Dapil IV itu mencakup Kecamatan Muara Kuang, Rambang Kuang, dan Lubuk Keliat.
Dalam bahasa daerah, sang kades menyebut siap menanggung risiko atas langkah yang diambilnya untuk mendukung caleg tersebut. (*)