Mobil Curian dari Muratara Hendak Dijual ke Rejang Lebong, Diamankan di Lubuklinggau

Tersangka Ferli Andika Arahap alias Dika (24) dan Imam Khoir alias Imam (25) ditangkap Tim Anak Beruang Unit Reskrim Polsek Muara Rupit, Selasa 6 Februari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Tim Anak Beruang Unit  Reskrim Polsek Muara Rupit Polres Muratara mengamankan dua tersangka spesialis pencuri kendaraan roda empat (mobil).  

Keduanya yakni Ferli Andika Arahap alias Dika (24) dan Imam Khoir alias Imam (25) warga Desa Pantai RT 02  Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Untuk tersangka Ferli Andika diserahkan keluarganya ke Polsek Muara Rupit pada Senin 5 Pebruari 2024 sekira pukul 08.00 WIB. Sedangkan tersangka Imam dari hasil pengembangan Dika sekira pukul 14.00 WIB tersangka Imam  dapat diamankan di rumahnya  Desa Kerta Sari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara tanpa perlawanan.

Pengangguran ini diamankan para petugas karena diduga mencuri   Mobil Carry Futura warna hitam  Nopol B 9627 NY milik pedagang yakni  Zulfikli (45) warga Jalan Pos dan Giro Kecamatan Muara Rupit,  Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:Janda Muda Mencuri di Pasar Satelit Lubuklinggau karena Terdesak Ekonomi

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani didampingi Kapolsek Muara Rupit Iptu Khoiril Hambali Selasa 6 Februari 2024 membenarkan kedua tersangka sudah diamankan di rutan Mapolres Muratara.

Dijelaskan Iptu Khoiril Hambali para tersangka melakukan pencurian mobil korban pada  2 Pebruari 2024 sekira pukul 03.00 WIB.

Pencurian terungkap saat korban melihat di CCTV mobil yang diparkir di depan rumahnya di Jalan Pos dan Giro Kecamatan Muara Rupit,  Kabupaten Muratara sudah tidak ada lagi.  

Lalu korban keluar rumah dan ternyata benar Mobil Carry Futura Nopol B 9627 NY yang diparkir di teras depan rumah sudah tidak ada lagi.

“Setelah kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rupit guna diproses sesuai hukum yang berlaku.  Saat ini korban mengalami kerugian ditaksir sebesa Rp 80 juta,” papar Kapolsek.

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Bawaslu Dimulai, Tiga Terdakwa Siap-siap

Dengan laporan Polisi : LP/B-02/II/2024/Spk Polsek Muara Rupit  /Polda Sumsel, Tanggal  4 Februari 2024 Kanit Reskrim Ipda Faisal beserta tiga personil Polsek  melakukan cek TKP.  Dan pada saat di TKP melihat CCTV bahwa kendaraan milik korban mengarah ke  Kota Lubuklinggau. 

Sehingga   Sabtu   3 Februari 2024 sekira puku 10.00 WIB  petugas mendapat info bahwa  ada warga Muratara akan menjual Mobil Jenis Carry. 

Lalu informan tersebut berkoordinasi dengan Kapolsek dan Kasat Reskrim Polres Muratara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan