Mobil Curian dari Muratara Hendak Dijual ke Rejang Lebong, Diamankan di Lubuklinggau

Tersangka Ferli Andika Arahap alias Dika (24) dan Imam Khoir alias Imam (25) ditangkap Tim Anak Beruang Unit Reskrim Polsek Muara Rupit, Selasa 6 Februari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

Lalu Kanit Reskrim mendapat perintah untuk melakukan penyelidikan ke Kota Lubuklinggau bersama dengan Kanit Pidum Polres Muratara Ipda Hendri M  dan sekira pukul 21.00 Wib Mobil Carry tersebut ditemukan di rumah kosong. 

BACA JUGA:Carut Marut Kepengurusan KONI Sumsel Terbongkar

Lalu Mobil Carry dititip terlebih dahulu di rumah Ketua RT dan dari hasil penyelidikan bahwa yang membawa kendaraan jenis Carry tersebut tersangka Dika bersama dengan temannya  tersangka Imam . 

Senin  5 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB petugas  mengadakan gelar perkara hasil dari penyelidikan. Dan hasil gelar ditetapkan Dika dan Imam  patut diduga melakukan pencurian Mobil Carry milik korban.

Setelah gelar perkara Kapolsek menyarankan ke Kanit Reskrim agar menghubungi kakak kandung tersangka untuk menyerahkan tersangka ke Polsek Rupit. 

Dan sekira pukul 09. 30 WIB Kakak kandung korban membawa tersangka ke Polsek Rupit untuk mempertangung jawabkan perbuatan adik kandungnya dalam hal pencurian   Mobil Carry Futura milik korban. 

BACA JUGA:Pembunuh Mahasiswa STAI Bumi Silampari Terancam Pasal Berencana

Sedangkan tersangka Imam dari hasil pengembangan  Dika sekira pukul 14.00 WIB  dapat diamankan di rumahnya  Desa Kerta Sari Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara tanpa perlawanan.

Ditambahkan Kapolsek dari hasil introgasi kedua  tersangka mengakui perbuatanya telah mencuri mobil korban dan mobil tersebut memang ditinggalkan kedua tersangka di Lubuklinggau menunggu pembeli dan rencana akan dijual ke arah Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. 

Untuk tersangka Dika  merupakan residivis  yang baru tujuh bulan keluar dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau dalam perkara yang sama .

Sementara Tersangka Imam  Residivis  dalam perkara Narkoba. 

BACA JUGA:Dua Terdakwa Pembobol Rumah Sekcam Muara Kelingi Dibebaskan Hakim PN Lubuklinggau

“Atas perbuatannya masing-masing tersangka dikenakan dalam pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara,”  tegas Kapolsek. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan