Ada JCH Musi Rawas yang Tidak Istitha’ah
Kasi PHU Kemenag Kabupaten Musi Rawas Soerya Wirawan. -Foto : Dokumen Pribadi-Soerya Wirawan
BACA JUGA:Belum Ada Satupun JCH Muratara Lakukan Pelunasan Haji
Jadi jika tidak melakukan pelunasan namun istitoah nya sudah keluar itu di anggap mengundurkan diri. Namu jika JCH belum keluar istitoahnya itu masih bisa masuk di tahab yang kedua, karena gagal sistem, atau sistem belum selesai, berangkat nya di tahun depan.jelasnya.
Selain itu untuk kuota haji tambahan tahun 1445 hijiriah/2024 masehi itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No 130 tahun 2024, memutuskan dan menetapkan, jika provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) itu mendapatkan kuota haji tambahan bagi jamaah haji reguler tahun 1445 hijiriah / 2024 masehi itu sebanyak 283 orang.
Sementara sebanyak 376 Jemaah Calon Haji (JCH) Kota Lubuklinggau dijadwalkan berangkat haji tahun 2024. Baru 290 jemaah yang melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).
Hal itu disampaikan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Lubuklinggau H Mahmudan saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 8 Februari 2024.
BACA JUGA:Baru 72 JCH Lubuklinggau Lakukan Pelunasan Biaya Haji, Catat Jadwal Pelaksanaan Ibadah Haji 2024
Kata H Mahmudan pelunasan BIPIH masih bisa dilakukan pada tahap I hingga Senin 12 Februari 2024.
“Selain itu, ada 25 JCH yang menunda keberangkatan tahun ini. Mengenai alasannya apa saja, saya belum bisa menjelaskan detail. Intinya mereka menunda keberangkatan. Mayoritas dari mereka bukan lansia, atau bukan karena kesehatan. Alasannya beragam,” tutur Mahmudan.
Mereka yang menunda keberangkatan haji tahun 2024 itu sudah mengajukan surat pernyataan penundaan keberangkatan haji kepada Kemenag Kota Lubuklinggau.
Apa itu istitha’ah?
BACA JUGA:Catat, Kemenag Rilis Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2024
Bagi yang bertanya-tanya tentang apa itu istitha’ah, seperti yang disabdakan Rasulullah Muhammad saw istitha’ah yaitu bekal dan kendaraan, ini dapat kita fahami dalam haditsnya “Man malaka zadan warohilatan tablughuhu ila baitillahil harom walam yahujja fala ‘alaihi ayyamuta yahudiyyan au nashroniyyan” (rowahuttirmizi ‘an ‘Ali ibnu abi thalib) artinya “siapa saja yang telah memiliki bekal yang cukup dan tersedia kendaraan untuk menunaikan ibadah haji ke Baitullah, tetapi dia belum juga mau menunaikannya, maka tidak ada dosa yang setimpal baginya selain dia kelak akan mati (sebagai orang) Yahudi atau nasrani” (HR. Imam Tirmidzi dari Ali bin Abi Thalib).
Jadi istitha’ah adalah suatu kondisi sesorang memiliki bekal secara finansial (untuk biaya perjalanan dan biaya keluarga yang ditinggalkan), menguasai pengetahuan manasik haji,hati yang ikhlas, sabar, syukur, tawakkal dan tawaddlu’, sehat mental dan fisik . Sedangkan yang dimaksud dengan kendaraan adalah sesuatu yang dapat mengantarkan sesorang untuk melaksanakan ibadah haji tercakup didalamnya waktu, keamanan dan kesempatan (kuota).
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman Kemenag RI, istitha’ah haji ada dua macam.
Pertama, istitha’ah mubasyirah yaitu seseorang mampu untuk melakukan haji dan umrah dengan kemampuan dirinya sendiri, sehat mental dan fisik, mampu menempuh perjalanan dan mengerjakan manasik tanpa kesusahan.