Ada JCH Musi Rawas yang Tidak Istitha’ah

Kasi PHU Kemenag Kabupaten Musi Rawas Soerya Wirawan. -Foto : Dokumen Pribadi-Soerya Wirawan

BACA JUGA:Pusatnya Perlengkapan Haji dan Umroh di Lubuklinggau

Kedua, istitha’ah ghoiru mubasyirah yaitu seseorang mempunyai finansial yang cukup yang dengannya ia bisa mewakilkan kepada orang lain untuk mengerjakan haji dan umrahnya, baik ketika dia masih hidup ataupun telah wafat.

Seseorang dinyatakan mampu untuk melaksanakan ibadah haji secara mandiri bila sehat mental dan fisik untuk menempuh perjalanan ketanah suci dan melaksanakan ibadah haji.

Bahwa masa tunggu keberangkatan cukup lama jika mendaftar sekarang maka yang bersangkutan diperkirakan akan berangkat haji ditahun 2042 yang akan datang (Sesuai Kuota Provinsi Sumsel). 

Bagaimana kalau jemaah yang bersangkutan berhalangan (uzur)?

BACA JUGA:Simak Syarat dan Mekanisme Seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2024

Apabila seseorang mengalami uzur syar’i untuk melaksanakan ibadah haji karena penyakit yang dideritanya atau kondisi tertentu yang menghalanginya untuk tidak melaksanakan ibadah haji secara mandiri, tetapi ia memiliki kemampuan secara finansial, maka kewajiban haji atas dirinya tidaklah gugur, sedangkan pelaksanaannya ditunda atau dibadalkan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan