Oknum ASN Musi Rawas Diganjar 11 Tahun Penjara, ini Kronologi Lengkap Kasusnya
Terdakwa Sambudi alias Bagol (47) jalani sidang agenda putusan hakim, Kamis (2/11/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
Saat korban menonton lomba, terdakwa mengajak korban masuk ke rumahnya. Sesampai di dapur terdakwa langsung menidurkan korban mencabuli dan menyetubuhi korban.
Usai melakukan aksinya, Bagol memakaikan korban celana dan terdakwa mengajak keluar korban melalui pintu samping rumah terdakwa.
Setelah kejadian, korban menceritakan kepada ayuk kandungnya inisial SR dan kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mura.
BACA JUGA:Peserta Pemilu Ada Info Penting dari KPU dan Bawaslu, Baca ini Peraturan dari PKPU
Dari laporan korban dan mendapatkan informasi keberadaan terdakwa di tempat bekerja di Kecamatan Tugumulyo , selanjutnya Unit PPA dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mura untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang masih mengenakan seragam ASN cokelat khaki.
Kemudian langsung melakukan penangkapan dan terdakwa tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Sat Reskrim Polres Mura guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Dari pengakuan terdakwa, baru satu kali melakukan persetubuhan terhadap korban, dan terdakwa nyatakan khilaf dan ia juga sudah beristri dan punya anak.(adi)