Oknum ASN Musi Rawas Diganjar 11 Tahun Penjara, ini Kronologi Lengkap Kasusnya

Terdakwa Sambudi alias Bagol (47) jalani sidang agenda putusan hakim, Kamis (2/11/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sambudi alias Bagol (47) diganjar sebelas tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau

Selain itu, ASN Dinas Pengairan  Kabupaten   Mura ini juga didenda Rp 1 Miliar, subsider tiga bulan penjara.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan  Marselinus Ambarita , SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH. Sementara terdakwa mengikuti sidang didampingi  penasehat hukum dari Pusbakum Silampari Rendi Sukaji, SH.

 Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah tiga tahun enam bulan dari pada  tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU  Zubaidi, SH menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun dan enam bulan penjara. 

Bagol jalani sidang putusan hakim karena terbukti meudapaksa anak dibawah umur inisial Bunga (4) yang tak lain merupakan anak tetangga terdakwa di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.

Dalam putusannya  Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH menyatakan, terdakwa Sambudi alias Bagol terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76 D  Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 

BACA JUGA:Cegah TBC Masuk Lapas, Langkah Cepat ini yang Dilakukan Kalapas Narkotika Muara Beliti Ronald Heru Praptama

 

Pertimbangan hakim, hal yang  memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,  perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, belum ada perdamaian. Sedangkan hal  yang meringankan,  terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.

JPU dan terdakwa nyatakan terima.

Kronologi kejadiannya menurut dakwaan JPU, Minggu, 13  Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB saat korban melihat perlombaan acara tujuh belasan di depan rumah Bagol.

Rumah terdakwa ini bersebelahan dengan rumah orang tua korban inisial KN .

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan