Dikasih Seorang Anak, Pria Asal Lubuklinggau ini Malah Tega Aniaya Istri Sah

Terdakwa Ujang Kelana (30) warga RT 04 Kelurahan Lubuk Binjai Kecamatan Lubuklinggau Selatan I jalani sidang putusan hakim, Kamis (2/11/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

Terdakwa mengajak korban untuk menemaninya pulang ke rumah namun korban tidak bersedia.

Sehingga terdakwa menjadi marah kepada   korban dan menendang  lengan sebelah kanan   korban  satu kali dengan  kaki sebelah kanan.

Akibatnya korban terduduk dilantai. Melihat istrinya kesakitan,   terdakwa kembali menendang  korban kena bagian lengan sebelah kanan dua kali.

Orang tua korban yang melihat ini  langsung melerai dengan memegangi korban. Lalu terdakwa langsung pergi  menggunakan sepeda motor menuju  rumah nenek korban yang berjarak lebih kurang 10 Meter.

 

BACA JUGA:Oknum ASN Musi Rawas Diganjar 11 Tahun Penjara, ini Kronologi Lengkap Kasusnya

 

Akibat keributan tersebut banyak warga yang datang melihatnya . 

Akibat   perbuatan terdakwa,   korban mengalami memar kebiruan pada lengan sebelah kanan. Kondisi membuat korban kesulitan bekerja sebagai petani kopi.

 Berdasarkan Visum Et Repertum dari UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Nomor.: 24/ RSUD SA VERMVII/2023 tanggal 07 Juli 2023 yang ditandatangani oleh dr. Yusuf Amin,   ditemukan memar pada lengan atas tangan kanan korban akibat kekerasan tumpui. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Adi)  

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan