Lakalantas Bikin Pelajar Dihukum Percobaan, JPU Banding
Terdakwa inisial FS (14) -Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
Sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa langsung menabrak sepeda motor korban.
BACA JUGA:Gara-gara Minta Cerai Istri Dibakar, Begini Nasib Sang Suami Warga Musi Rawas
Saat itu terdakwa tidak berusaha menghindar ataupun mengelakkan sepeda motor yang terdakwa kendarai sehingga mengakibatkan korban terjatuh dari sepeda motor lalu meninggal dunia saat berada di Puskesmas Karang Dapo.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Erlan meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor : R/01/XII/2023/ Lantas tanggal 02 Desember 2023 oleh dr. Susan Framita Yulianda dokter pada UPTD Puskesmas Karang Dapo dimana disimpulkan korban Erlan mengalami patah tulang tengkorak akibat benturan kepala karena cidera benda tumpul. (*)