JPU M Hasbi Tidak Sependapat Dengan Hasil Putusan Hakim PN Lubuklinggau

Terdakwa Trima Dwi Delta (32) dan Agung Putra Jaya (32) dibebaskan hakim dalam persidangan agenda putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis 1 Februari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

KORANLINGGAUPOS.IDJaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH nyatakan kasasi. Hal ini karena dua terdakwa  kasus pembobolan rumah Sekretaris Camat dibebaskan Majelis Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH dari tahanan.  

Kedua terdakwa yakni Trima Dwi Delta (32) warga Kelurahan Muara Kelingi dan Agung Putra Jaya (32), warga Desa Temuan Sari, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura. Surat putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau

Saat dikonfimasi KORANLINGGAUPOS.ID, JPU M Hasbi, SH Jumat 17 Februari 2024 menyatakan  untuk memori kasasi telah kita kita kirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. 

“Kita nyatakan kasasi karena sesuai dengan peraturan berlaku, putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya saya tuntut kedua terdakwa dengan empat tahun pidana penjara,” jelasnya.

BACA JUGA:Sudah Pria yang Ngamuk di TPS dan Ludahi Petugas KPPS, Kok Bisa Dibebaskan? Begini Ceritanya

Lanjutnya, untuk hasilnya tergantung dengan Mahkamah Agung (MA) memutuskannya, kalau memang sependapat dengan JPU maka terdakwa akan dihukum, kalau berpendapat lain.

"Kita berharap hasil putusan MA  sesuai dengan yang diderita oleh korban. Karena sebelumnya kawan terdakwa sudah diputus perkaranya dengan masing-masing dihukum 1,6 tahun penjara, karena terbukti  JPU,"  tambahnya.

Seperti berita sebelumnya  Trima Dwi Delta dan  Agung Putra  Jaya bersama  Aris Wanto alias Ares Ompong, Robanah (berkas perkara terpisah/splistsing) serta Darman (DPO) didakwa melakukan pencurian Jum’at   7  April 2023  sekira pukul 01.00 WIB. 

Awalnya  Aris Wanto ditelepon Darman. Darman bilang dia akan menjemput  ke rumah.

BACA JUGA:Ini Wajah jambret yang Beraksi di 9 TKP Kota Lubuklinggau

Lalu datanglah  Darman  ke rumah Aris Wanto  mengendarai Mobil Kuda merek Mitshubishi, lalu mereka ke rumah Darman.

Sampai di rumah Darman sudah ada terdakwa Trima Dwi Delta dan  terdakwa  Agung Putra  Jaya dan dua orang yang tidak dikenal (temannya Darman).

Tidak lama kemudian, datang Robanah yang mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vixion.

Lalu mereka pesta narkoba di rumah Darman.  Selesai  pesta  sekira pukul 23.00 WIB   Darman  berkata “ Aku ado lokak. Ayo ikut!” ajak Darman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan