Ngaku Malas Cari Rejeki Halal, Pria Asal Lubuklinggau ini Mending Maling

Supian Ardiansya alias Pian (19) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau karena diduga melakukan pencurian, Kamis 2 November 2023.-Foto : Dokumen Polres Lubuklinggau -

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Unit Pidum Polres Lubuklinggau melimpahkan tersangka Supian Ardiansya alias Pian (19) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Kamis (2/11/2023). Berikut kasusnya.

Tersangka dilimpahkan  berikut dengan berkas perkara dan barang bukti, sebuah speaker aktif musik box merk Fleco, sebuah tas warna hitam dan sebuah gembok yang diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Belmento SH.

Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah, SH. Setelah berkas perkara, tersangka, dan BB diperiksa, maka berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P-21).

Pemuda  yang tinggal di RT 09 Kelurahan Bandung Ujung Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau ini ditangkap warga karena diduga mencuri  di kontrakan Maria (32). Menyebabkan korban kehilangan sebuah speaker aktif musik box merk Fleco, sebuah tas merk Tory Burch, dan uang tunai Rp 2 juta.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara saat dikonfirmasi Harian Pagi Linggau Pos Jumat 3 November 2023 mengatakan tersangka  diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau dibantu warga Kamis  20 Juli 2023 sekira jam 22.30 WIB di seputaran Wisma The Blues  Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

 

BACA JUGA:Ngeri, Nyawa Keluarga Kades Dihabisi, Sang Adik Balas Dendam

 

"Tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan proses hukum selanjutnya,” ungkap AKP Robi Sugara.

Sementara  Kepala Kejari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto, SH melalui JPU Akbari Darnawinsyah, SH, mengatakan tersangka sementara  terlibat perkara pasal 363  KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Perkara tersangka masuk bui bermula pada Rabu 5 Juli 2023 sekira  pukul 22.00 WIB.

Saat itu korban  Maria sedang tidak berada di  kontrakannya. Saat pulang ke kontrakannya, korban melihat kunci gembok kontrakannya sudah rusak dan terbuka atau dirusak seseorang.

Kemudian korban memeriksa barang-barang miliknya. Ternyata  telah hilang sebuah speaker aktif musik box merk Fleco, sebuah tas merk Tory Burch dan uang tunai Rp 2 juta. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan