Ketua PGRI : Hampir Seluruh Kepsek di Lubuklinggau Diperas Oknum LSM, Dimintai Uang Jutaan

Ketua PGRI Lubuklinggau – Erwin Susanto-Foto : Dokumen Linggau Pos -

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Lubuklinggau Erwin Susanto mengatakan sepanjang tahun 2022 ada satu laporan LSM yang memeras guru dan berhasil diamankan pihak Reskrim Polres Lubuklinggau.

“Tiga tersangka dan semua sudah divonis di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Sementara tahun 2023 baru sekali PGRI Lubuklinggau melaporkan oknum LSM  ke Polres Lubuklinggau. Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Erwin juga menjabat Kepala SMAN 4 Lubuklinggau Erwin menjelaskan bahwa rata -rata modus LSM memeras kepala sekolah dengan mengirim surat ke Kepala Sekolah untuk dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

“Kalau tidak ada balasan, oknum tersebut mendatangi pihak sekolah dengan konfirmasi dan menanyakannya. Saat itulah mereka mulai memaksa meminta uang dengan ancaman akan melapor ke aparat penegak hukum. Bagi kepsek yang penakut mereka menyerahkan uang yang diminta oleh LSM tersebut,” terang Erwin.

Para oknum LSM ini dalam melakukan aksi biasanya dua orang, lalu meminta biasanya uang paling kecil Rp1 juta sampai puluhan juta. 

“LSM ini biasanya dari Lubuklinggau dan ada juga oknum dari luar daerah. Sasaran yang diperas mereka ada kepala sekolah SD, SMP dan SMA, MA, SMK, MTS Negeri. Mereka semua rata-rata kena peras oknum LSM. Maka saya sebagai Ketua PGRI Kota Lubuklinggau mengingatkan kepada kepsek bahwa kalau kita benar tidak usah takut, kalau benar lawan saja LSM tersebut. Kalau memang maksa dan ada emosi maka kita harus waspada dan memang terpaksa kita lapor ke APH dengan menyiapkan saksi dan bukti,” tambahnya. 

 

BACA JUGA:Gara-gara Pukul Empat Siswa Pakai Rotan, Guru Muratara Terancam Penjara

 

Rabu (1/11/2023) Edwar Antono selaku Penasehat Hukum PGRI Kota Lubuklinggau membenarkan mereka mendatangi Mapolres untuk melanjutkan laporan mengenai oknum LSM.

Menurutnya ada 10 kasus atau perkara yang mereka laporkan. Mulai dari dugaan tindakan intimidasi, tindakan pemerasan hingga hal - hal yang berkaitan mengganggu proses belajar. 

Klien mereka diakui Edo sapaan akrabnya ini, terpaksa melayangkan laporan ini lantaran tindakan terlalu sering mereka temui. Mereka berharap kedepan tidak terulang lagi, karena sangat menganggu proses belajar mengajar di sekolah. 

“Karena mereka sudah terlalu banyak yang melakukan, dan sering. Makanya PGRI memutuskan untuk melaporkan tindakan mereka ini. Di sekolah kan ada waktu jam istirahat. Ini tidak dipatuhi mereka. Pihak sekolah menolak mereka marah, waktunya tidak tepat tidak bisa ketemu Kepsek dianggap sombong. Dan ini hampir dirasakan seluruh Kepsek. Makanya ada 10 kasus atau perkara yang kita laporkan, diantaranya tindakan intimidasi dan pemerasan,” jelas Edo, kemarin. 

Harapan klien mereka, pengurus PGRI kedepannya bisa melaksanakan tugas dengan baik, nyaman tanpa ada rasa khawatir. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan