Haji dan Umrah, Dahulukan yang Mana?

Haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi orang-orang yang mampu.-Foto : Dokumen -Baitullah

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Haji dan umrah merupakah ibadah yang diidamkan oleh seluruh umat muslim di penjuru Dunia. Untuk ibadah yang satu ini memiliki tempat istimewanya tersendiri yakni di Arab Saudi. 

Meski keduanya dilakukan di Tanah Suci, ibadah ini memiliki beberapa perbedaan yang harus kamu ketahui.

Sebelum mengetahui perbedaan antara haji dan umrah, kita pahami dulu definisi dari keduanya.

Haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi orang-orang yang mampu dengan berziarah ke Baitullah pada bulan haji (Dzulhijjah) dan mengerjakan rukun-rukun haji. 

BACA JUGA:Waktu Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang, Tinggal 51 JCH Lubuklinggau Belum Lunasi Bipih

Berbeda dengan haji, umrah sering disebut juga dengan haji kecil. Untuk pelaksanaannya bisa dilakukan kapan saja. Karena pelaksanaannya yang lebih singkat dan mengerjakan rukun-rukun umrah.

Dari pengertian diatas bisa disimpulkan bahwa haji dan umrah memiliki perbedaan dari segi waktu dan rukun.

Dari sisi hukum, ibadah haji adalah ibadah yang wajib dilaksanakan bagi yang mampu, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran surat Ali Imran: 97 yang artinya “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.”

Selain itu, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Wahai manusia! Sungguh Allah telah mewajibkan haji atas kamu sekalian, maka kerjakanlah haji” (HR Muslim).

BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji Tahap 1 Diperpanjang hingga 23 Februari 2024, Lalu Bagaimana Tahap 2?

Sedangkan ibadah umrah, para ulama memilki dua pendapat. Mazhab Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa hukum umrah itu sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Dan untuk mazhab Syafi’I dan Hanbali hukum umrah itu adalah wajib.

Dari sisi rukun, seperti yang sudah dijelaskan bahwa rukun haji dan umrah itu berbeda. Rukun haji berjumlah lima yaitu, niat ihram, wukkuf di Arafah, tawaf, sa’I, dan tahallul (memotong rambut).

Sementara rukun umrah berjumlah empat yaitu, niat ihram, tawaf, sa’I, dan tahullul (memontong rambut), rukun umrah tidak melakukan wukkuf di tanah Arafah.

Selain rukun, ada kewajiban yang harus dilakukan selama di Tanah Suci. Dalam ibadah haji, ada lima kewajiban yang harus dilakukan yaitu, qat, bermalam di Muzdalifah, bermalam di Mina, tawaf wada’ (perpisahan), dan melempar jumrah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan