MIN dan MTsN Terancam Disita, Simak Kronologi dan Penjelasan Kemenag

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Kesatria Bukit Siguntang Dr Saifuddin Zahri SH MH saat memberikan keterangan di depan awak media usai gagalnya sidang mediasi pertama di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 20 Februari 2024.-Foto : Dokumen SUMEKS.CO-

Sebelumnya, M Zulkifli SH MH pimpin sidang perdana gugatan kepemilikan lahan  MIN 1 dan MTsN 1 Palembang yang diajukan penggugat Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, Selasa 20 Februari 2024.

BACA JUGA:Jangan Ditiru, Asyik Bermain Game di Hanphone Disambar KA Babaranjang, Begini Kejadiannya

Sidang yang digelar di ruang Garuda lantai II Pengadilan Negeri (PN) Palembang, ini dihadiri oleh masing-masing pihak berperkara.

Yaitu pihak pemohon gugatan pengurus Yayasan Kesatria Bukit Siguntang didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum Dr Saifuddin Zahri SH MH.

Di persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak berperkara untuk melaksanakan sidang mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara gugatan.

Sembari berharap, adanya jalan keluar terbaik antar kedua belah pihak yang berperkara

Namun saat dilakukan sidang mediasi pertama, belum menemui titik temu antara keduanya dikarenakan pihak penggugat meminta Kepala Kanwil Kemenag Sumsel diharapkan untuk hadir pada sidang mediasi.

BACA JUGA:Tusuk Doyok, Warga Taba Koji Lubuklinggau Terancam 7 Tahun Penjara

Oleh sebab itu, hakim mediasi menunda persidangan hingga Selasa pekan depan dengan agenda menghadirkan pihak principal tergugat yakni Kakanwil Kemenag Sumsel.

Diberitakan sebelumnya,  MTsN 1 dan  MIN 1 Palembang terancam digusur. 

Lantaran, dua sekolah Islam negeri di bawah naungan Kementerian Agama ini digugat oleh pihak Yayasan Kesatria Bukit Siguntang.

Yayasan Kesatria Bukit Siguntang merupakan yayasan pendiri Masjid Al Jihad yang berlokasi persis dibelakang MTSN 1 dan MIN 1 Palembang.

Tepatnya berada Jalan Ariodillah, RT 031 RW 011, Kelurahan 20 Ilir D IV Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang.

H Zulkifli Simin, selaku dewan pembina Masjid Al Jihad Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, Rabu 7 Februari 2024 mengungkapkan alasan pihak Yayasan mengajukan gugatan ke PN Palembang.

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Tangani Masalah Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di Muratara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan