MIN dan MTsN Terancam Disita, Simak Kronologi dan Penjelasan Kemenag

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Kesatria Bukit Siguntang Dr Saifuddin Zahri SH MH saat memberikan keterangan di depan awak media usai gagalnya sidang mediasi pertama di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 20 Februari 2024.-Foto : Dokumen SUMEKS.CO-

"Awal mengajukan gugatan lantaran pihak Yayasan ingin melakukan pengembangan dan perluasan area masjid," ungkap H Zulkifli Simin.

Dikatakannya, pengembangan dan perluasan Masjid Al Jihad dibawah naungan yayasan ini diantaranya untuk membangun rumah Tahfiz Al Qur'an.

Diterangkannya, sebelum mengajukan gugatan ke pihak pengadilan sebelumnya telah dilakukan upaya berupa menyurati pihak-pihak seperti Kanwil Kementerian Agama Sumsel serta Kantor Kemenag Kota Palembang. 

"Upaya menyurati pihak-pihak tersebut sudah lebih kurang 10 bulan lalu, namun tidak mendapat respon sama sekali, makanya kami lakukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, alas hak tanah dengan luas total 9.040 m² yang dibangun MTsN 1 dan MIN 1 Palembang adalah perjanjian pinjam pakai dibawah tangan.

BACA JUGA:Tak Terima Dituduh Mencuri, Ancam Korban di Rumah Kadus Musi Rawas

Diceritakannya, bahwa pada 1968 yayasan membeli tanah seluas 4.812 M² yang terletak di Jalan Gelatik Komplek PCK Sungai Bendung 9 Ilir Palembang.

Lalu, tanah tersebut ditukar guling dengan tanah ahli waris H. Mohammad Soleh yang terletak di Jalan Ariodillah RT 031 RW 011 Kelurahan 20 Ilir D. IV Kecamatan Ilir Timur I Palembang seluas 9.040 Meter persegi.

Proses tukar guling ini, baru disahkan berdasarkan Akta Penglepasan Hak No. 117 dan Akta Penglepasan Hak No. 116 yang dibuat di Notaris Darbi, SH di Palembang pada tanggal 30 Maret 1976, antara pihak yayasan dengan ahli waris H Mohammad Soleh.

Selanjutnya, pada tahun 1973 Kakan Kemenag Kota Palembang mengajukan permohonan pinjam pakai bidang tanah milik yayasan dan permohonan tersebut dikabulkan oleh pihak yayasan yang pada saat itu diwakili oleh Ketua III (Hadji Mohamad Akib). 

BACA JUGA:Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Suap Oknum Kapolres

"Setelah mendapat persetujuan pinjam pakai dibawah tangan pihak Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan membangun gedung Madrasah Ibtidaiyah Negeri Teladan Palembang yang merupakan cikal bakal MIN 1 Palembang. Namun ternyata pihak Kanwil Kemenag membangun juga Madrasah Tsanawiyah Negeri yang sekarang adalah MTsN 1 Palembang tanpa seizin yayasan karena didalam surat permohonan tersebut mereka hanya mau membangun MIN saja," terangnya

Dan sekarang, setelah 50 tahun meminjam pakai tanah milik yayasan kata Zulkifli, saat ini sudah waktunya pihak yayasan akan mengambil kembali tanah tersebut.

Ia berharap, dalam permohonan gugatan yang diajukan pihak Yayasan dapat diterima oleh majelis hakim PN Palembang.

Terpisah, klaim berbeda dikatakan oleh Plh Kanwil Kemenag Sumsel, Win Hartan yang menerangkan bahwa tanah MIN 1 dan MTs Negeri 2 Palembang adalah tanah milik pemerintah bukan milik yayasan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan