Tak Terima Dituduh Mencuri, Ancam Korban di Rumah Kadus Musi Rawas

Terdakwa Dedi Damhudi -Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Gara-gara lakukan pengancaman dengan pisau terdakwa  Dedi Damhudi alias Dedi Gelok (47) disidang, Senin 19 Februari 2024.

Warga Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas ini  jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau karena mengancam korban Sobri warga Dusun IV Desa Pedang.

Sidang yang diketuai Hakim Verdian Martin, SH dibantu hakim anggota Tri Lestari, SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH.

Ketika dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Senin 19 Februari 2024, JPU M Hasbi, SH dalam perkaranya menyatakan bahwa terdakwa Dedi Damhudi melakukan pengancaman terhadap korban pada  Senin 16 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 WIB di Dusun IV Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Suap Oknum Kapolres

Awalnya, di bengkel korban  Sobri pernah terjadi pencurian berupa badong truk dan mesin kompresor.

Kemudian pada  Senin 16 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 WIB, di rumah Kadus IV Hendra yang terletak di Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Mura terdakwa dipanggil untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Dalam pertemuan itu, ada korban Sobri,  Terdakwa Dedi Gelok,  Sigit juga    keluarga dari Dedi Gelok. Pertemuan ini disaksikan oleh Kadus IV Hendro, Supran, Jidin.

Setelah berada di rumah kadus tersebut,  Hendro selaku kadus langsung berkata “ Kak Sobri ni ado perlu dengan Kamu Di. Katonyo barang badong dio yang ilang itu, sekarang ado di Mobil Ril Rantau Serik, itu Badong Kak Sobri, kato Ril barang itu beli dengan Kau,Di. “

BACA JUGA:Ganja dari Medan Dikirim Via Ekspedisi ke Musi Rawas

Mendengar itu, terdakwa langsung berdiri dari tempat duduk sambil mencabut sebilah pisau miliknya yang diselipkannya di pinggang sebelah kanannya dan langsung mengayunkan kearah korban Sobri sambil berkata “ Mati Kau malam ini.“ 

Terdakwa langsung dilerai oleh Hendro, Supran, Jidin dan Sigit  yang berada di TKP.

Setelah itu korban Sobri langsung pergi meninggalkan terdakwa dan melapor ke Polisi. 

Akibat perbuatan terdakwa korban  Sobri mengalami trauma dan rasa takut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan