MIN dan MTsN Terancam Disita, Simak Kronologi dan Penjelasan Kemenag

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Kesatria Bukit Siguntang Dr Saifuddin Zahri SH MH saat memberikan keterangan di depan awak media usai gagalnya sidang mediasi pertama di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 20 Februari 2024.-Foto : Dokumen SUMEKS.CO-

BACA JUGA:Ganja dari Medan Dikirim Via Ekspedisi ke Musi Rawas

Menurutnya, saat melihat dokumen tanah tersebut, ternyata atas nama tanah negara yang kemudian menjadi tanah Pemerintah Tingkat II Palembang

Dikatakan Plh Kanwil Kemenag Sumsel bahwa, tanah tersebut di buatkan ikrar hibah sekitar tahun 1960 oleh pemda, baru disertifikatkan Kemenag RI atas nama Kemenag RI sekitar tahun 1990.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan