Pembakar Lahan di Musi Rawas Dihukum Ringan, JPU Pikir-pikir
SIDANG : Amri (35), Mustikah (30) dan Depri Heriyanto (27) yang merupakan warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas jalani sidang putusan hakim, Kamis (2/11/2023).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
BACA JUGA:Outlet McDonald's Indonesia Jadi Bernuansa Semangka Tapi Sepi Pembeli, Jadi Cibiran Netizen Adeeeh
Rencananya lahan yang dibakar itu, akan digunakan oleh terdakwa Awi untuk menanam sawit. Namun para terdakwa tidak memiliki izin dalam hal membakar lahan perkebunan tersebut sehingga diancam pidana sesuai Pasal 108 UU. RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.(adi)