Pasutri Bunuh Anak Angkat Dituntut Hukuman Berat, Kronologinya Sadis Banget

Suasana sidang pasutri bunuh anak angkat Rabu 21 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.-Foto : Dokumen Tribun Sumsel -

KORANLINGGAUPOS.ID - Kisah pilu terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Pasangan suami istri (pasutri)  tega kong kalikong membunuh anak. 

Dalihnya bikin geleng kepala,  hanya karena takut dicerai dan diusir sang suami. Rasmini (44) tega membunuh anak angkatnya yang baru usia 12 tahun, bernama Indah Rumia.

Rasmini dan Purnomo (55) berakting seolah-olah sedih tak tidak tahu bagaimana anak angkat mereka meninggal di dalam kamar yang terkunci.

Namun, penegak hukum bisa melihat kejanggalan itu. Akhirnya kasus ini terkuak. Rasmini dan suaminya jadi tersangka.

21 Februari 2024 keduanya disidang di  Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Tahapannya sudah sampai proses penuntutan. Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan.

BACA JUGA:Istri Minta Uang untuk Beli Beras, Suami di Musi Rawas Malah Ayunkan Sajam

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Musi Banyuasin (Muba) menuntut pasutri ini dengan pasal pembunuhan berencana.

“Terdakwa Purnomo kami tuntut hukuman mati, dan istrinya (Rasmini) sebagai eksekutor, juga dituntut hukuman mati dengan berkas terpisah," jelas Kasi Pidum Kejari Muba, Armein Ramdhani SH dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari SUMATERAEKSPRES.ID. 

Perbuatan kedua terdakwa pada 11 September 2023 itu menurut jaksa dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Kata Armien, jaksa menilai terdakwa Purnomo telah sengaja merencanakan untuk merampas nyawa korban. Dengan mengajak istrinya Ramini, membunuh Indah Rumina dengan cara membekap korban ketika sedang tidur.

Seperti diketahui, pembunuhan berencana ini terungkap setelah melalui pemeriksaan forensik di RS Bhayangkara M Hasan Palembang. Bahwa korban meninggal dunia karena kehabisan nafas. Skenario pembunuhan berencana ini dirancang orang tua angkat korban sendiri.

BACA JUGA:Geruduk Bawaslu, Massa Sebut Petugas PPS, KPPS, Kepala Desa Tidak Netral

Sebagaimana dakwaan, kronologisnya Senin malam, 11 September 2023, terdakwa Rasmini masuk ke dalam kamar korban. Korban Indah yang sedang tidur pulas, perutnya diduduki terdakwa Rasmini. Lututnya menjepit kedua kaki korban.

Bersamaan itu, terdakwa mengambil bantal membekap wajah korban. Ditekan sekuat tenaga, bocah kelas 6 SD itu sempat berontak. Namun kalah tenaga, hingga terlemas dan akhirnya meninggal dunia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan