Pasutri Bunuh Anak Angkat Dituntut Hukuman Berat, Kronologinya Sadis Banget
Suasana sidang pasutri bunuh anak angkat Rabu 21 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.-Foto : Dokumen Tribun Sumsel -
"Saya disuruh suami, Pak Polisi. Kalau saya tidak mau, saya akan diceraikan, diusir dari rumah," aku Rasmini kepada polisi.
BACA JUGA:Ternyata Ada 5 Korban Oknum Satpam SD di Lubuklinggau, 2 Sudah Lapor Polisi
Selanjutnya, Rasmini dan Purnomo digelandang ke Mapolres Muba. Dari penyidikan, keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka. Meski pasutri itu sempat saling lempar tanggung jawab dan bebelit, soal motifnya.
"Saya kesal, sebab anak itu rewel terus. Merepotkan kami,” aku Purnomo. Mengaku bingung dan kesal, sehingga mereka memutuskan membunuh korban.
Sementara dalam surat dakwaannya, sempat disebutkan salah satu motifnya karena persoalan video bugil yang membuat malu Purnomo.
"Memang ada video telanjang, tapi belum bisa dibuktikan video itu. Dan di video itu bukan korban juga. Jadi baru sebatas asumsi terdakwa," tambah Kasi Pidum Kejari Muba, Armein Ramdhani SH. (*)