Melihat Aktivitas Anak Panti Asuhan Putri Aisyiyah Siti Khadijah Lubuklinggau
Pengurus Panti Asuhan Putri Aisyiyah Siti Khadijah, Emilyus sedang memperlihatkan hasil keterampilan anak-anak panti.-Foto : Hikmah-Linggau Pos
BACA JUGA: Anak Panti Asuhan Putri Siti Khadijah ‘Aisyiyah Lubuklinggau Dibekali Keterampilan Khusus
Adapun rutinitas anak-anak Panti Asuhan Putri Aisyiyah Siti Khadijah selain sekolah yaitu mengembangkan keterampilan yang sudah difasilitasi seperti, belajar menjahit, 3 R mendaur ulang limbah plastik menjadi barang bernilai, kegiatan di malam hari yaitu tahfidz, pidato, dan belajar komputer.
“Setelah pulang sekolah kalo anak-anak tidak memiliki PR, mereka bisa mengisi waktu luangnya dengan mengembangkan keterampilan. Malam harinya mereka mengaji dengan guru ngaji khusus, habis Shalat Maghrib pidato, habis Shalat Isya lanjut tahfidz. Mereka juga gotong royong membersihkan panti sesuai dengan jadwalnya, ada yang memasak,” bebernya.
Emilyus menyatakan, kebanyakan anak-anak panti berasal dari daerah pedalaman Provinsi Bengkulu dan Musi Rawas Utara (Muratara).
“Harapannya anak-anak dipandang setara dengan yang di luar, setara dalam berpendidikan, maju, tidak dibeda-bedakan oleh masyarakat, terus kalo mereka mencari pekerjaan dipermudah. Jangan karena mereka adalah anak panti jadi susah diterima kerja, dan semoga anak-anak di sini dapat bermafaat untuk bangsa, negara, terutama untuk dirinya sendiri,” harapnya.
BACA JUGA:Insan Pers Bakti Sosial Makan Bersama Anak Panti di Lubuklinggau
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh keluarga anak yang akan dititipkan ke Panti Asuhan Putri Aisyiyah Siti Khadijah yaitu, mengisi formulir pendaftaran calon anak asuh, assesmen anak dan keluarga, pernyataan kesediaan keluarga tentang penyerahan anak, pernyataan kesediaan anak tinggal di panti asuhan, berita acara penyerahan anak, layanan rujukan, foto copy KTP orang tua/wali, foto copy KK orang tua/wali, akte kelahiran atau surat kenal lahir, Surat Keterangan Miskin (SKTM), Jamkesmas, Jamkesda, KIS dan surat kematian (yatim, piatu, yatim piatu), surat pengantar rujukan dari lembaga yang merujuk serta dokumen lainnya, surat keterangan tidak mampu.
Sementara prosedur pelayanan penempatan anak antara lain, calon anak asuh diantarkan ke panti asuhan oleh keluarga atau ada rujukan dari pihak perujuk, pengurus atau petugas panti asuhan menerima dan menyelesaikan administrasi biodata awal anak, dengan ketentuan prosedur formulir terlampir.(*)