Mengenal 3 Tanda Anak Sudah Baligh

Jika anak sudah baligh, berkewajiban melakukan shalat lima waktu sebagaimana mestinya, puasa di bulan Ramadhan, berhaji bila mampu dan kewajiban-kewajiban lainnya. -Foto : Dokumen -Kemenag RI

KORANLINGGAUPOS.ID - Setiap orang yang beragama Islam, wajib melakukan setiap hal yang diwajibkan oleh syari’at. Kewajiban ini menjadi beban bagi orang yang telah mencapai usia akil baligh. Anak yang belum mencapai usia akil baligh masih belum terbebani dengan berbagai kewajiban. Lalu bagaimana bisa diketahui seorang anak telah mencapai usia akil baligh atau belum? Adakah tanda tertentu yang menunjukkan seorang anak telah memasuki masa akil baligh? 

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman NU online, Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Najah menyebutkan ada 3 (tiga) hal yang menandai bahwa seorang anak telah menginjak akil baligh. 

“Ketiga tanda baligh tersebut adalah sempurnanya umur lima belas tahun bagi anak laki-laki dan perempuan, keluarnya sperma setelah berumur sembilan tahun bagi anak laki-laki dan perempuan, dan menstruasi atau haid setelah berumur sembilan tahun bagi anak perempuan”.(lihat Salim bin Sumair Al-Hadlrami, Safiinatun Najah, (Beirut: Darul Minhaj: 2009), hal. 17). 

Dalam kitab Kasyifatus Saja, Syaikh Nawawi Al-Bantani secara singkat padat memaparkan penjelasan ketiga tanda seseorang sudah baligh.

BACA JUGA:6 Kiat Mempersiapkan Anak Memasuki Akil Baligh

Pertama, sempurnanya umur 15 tahun berlaku bagi anak laki-laki dan perempuan dengan menggunakan perhitungan kalender hijriah atau qamariyah. Seorang anak—baik laki-laki maupun perempuan—yang telah mencapai umur lima belas tahun ia telah dianggap baligh meskipun sebelumnya tidak mengalami tanda-tanda baligh yang lain. 

Kedua, keluarnya sperma (ihtilaam) setelah usia sembilan tahun secara pasti menurut kalender hijriyah meskipun tidak benar-benar mengeluarkan sperma, seperti merasa akan keluar sperma namun kemudian ia tahan sehingga tidak jadi keluar. 

Keluarnya sperma ini menjadi tanda baligh baik bagi seorang anak laki-laki maupun perempuan, baik keluar pada waktu tidur ataupun terjaga, keluar dengan cara bersetubuh (jima’) atau lainnya, melalui jalannya yang biasa ataupun jalan lainnya karena tersumbatnya jalan yang biasa. 

Ketiga, adapun haid atau menstruasi menjadi tanda baligh hanya bagi seorang perempuan, tidak bagi seorang laki-laki. Ini terjadi bila umur anak perempuan tersebut telah mencapai usia sembilan tahun secara perkiraan, bukan secara pasti, dimana kekurangan umur sembilan tahunnya kurang dari enam belas hari menurut kalender hijriyah. 

BACA JUGA:Perhatikan, 5 Langkah Memilih Jajanan Sehat bagi Anak

Bila ada seorang anak yang hamil pada usia tersebut, maka tanda balighnya bukan dari kehamilannya tetapi dari keluarnya sperma sebelum hamil (lihat Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kaasyifatus Sajaa, (Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2008), hal. 31). 

Seorang anak yang telah mengalami salah satu dari tiga hal tersebut dianggap telah baligh atau biasa disebut telah mukallaf yang berarti menanggung beban perintah-perintah syari’at. Ia telah berkewajiban melakukan shalat lima waktu sebagaimana mestinya, puasa di bulan Ramadhan, berhaji bila mampu dan kewajiban-kewajiban lainnya. 

Lebih lanjut Syaikh Nawawi juga menjelaskan bahwa secara fardlu kifayah seorang anak yang telah mencapai usia tujuh tahun dan telah mumayyiz adalah wajib bagi orang tuanya untuk memetintahkannya melakukan shalat beserta segala hal yang berkaitan dengannya seperti wudlu dan lainnya. 

Orang tua juga wajib memerintahkannya untuk melakukan kewajiban-kewajiban syari’at lainnya seperti berpuasa bila mampu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan