Menag Rencanakan Nikah Semua Agama di KUA, Begini Tanggapan PKS

Anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi PKS - Hidayat Nur Wahid-Foto : Dokumen -Fraksi PKS

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengatakan bahwa mulai tahun 2024 ini Kantor Urusan Agama (KUA) akan menjadi tempat pernikahan untuk seluruh agama. 

Hal itu dikatakannya saat Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam di Jakarta, Sabtu 24 Februari 2024.

“Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” kata Gus Yaqut dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari NU online. 

Melansir Sistem Informasi Manajeman Nikah (Simkah) https://simkah4.kemenag.go.id, diketahui bahwa sepanjang tahun 2024 di bulan Januari pada skala seluruh Indonesia bahwa masyarakat masih memiliki minat yang tinggi untuk menikah di luar kantor KUA sebanyak 86.820 berbanding dengan 31.160 orang yang menikah di dalam KUA dan pada bulan Februari orang yang melakukan pernikahan di luar KUA sebanyak 83.180 dan di dalam KUA 25.977.

BACA JUGA:Begini Prosedur Pengajuan Perbaikan Buku Nikah ke KUA

Selain itu, diketahui juga bahwa Menag akan melakukan pengembangan fungsi KUA selain mencatat pernikahan agama Islam, tapi juga agama selain Islam. 

“Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-Muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” terangnya.

Menag juga berkeinginan agar aula-aula KUA dapat digunakan sebagai tempat ibadah sementara bagi umat non-Muslim. Langkah ini diambil untuk memberikan bantuan kepada umat non-Muslim yang mengalami kesulitan dalam mendirikan tempat ibadah sendiri yang disebabkan ekonomi, sosial, atau alasan lainnya. 

“Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas Muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” tuturnya.  

BACA JUGA:Cegah Stunting Tidak Nikah Usia Dini

Pada awal Februari, Direktur Jendral (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan pada 2024, pihaknya akan meluncurkan KUA sebagai pusat pelayanan keagamaan lintas agama. 

“Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama,” katanya.

Menanggapi hal itu, Anggota DPR Komisi VIII sekaligus Wakil Ketua MPR-RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW), mengkritik rencana Menteri Agama yang ingin menjadikan pencatatan nikah seluruh agama terpusat di KUA.

HNW menjelaskan, rencana tersebut tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia, aturan yang berlaku termasuk amanat UUD NRI 1945, dan justru malah bisa menimbulkan masalah sosial dan psikologis di kalangan non Muslim, dan bisa menimbulkan inefisiensi prosedural.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan