Mengenai Tahapan Pilkada Lubuklinggau, KPU harus Memberikan Klarifikasi yang Jelas

Peneliti Lembaga DRK - Kurniawan Eka Saputra -Foto : Dokumen -Linggau Pos

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Peneliti Lembaga Dejure Riset Konsulting (DRK) Kurniawan Eka Saputra mengatakan, terkait Pilkada Kota Lubuklinggau Tahun 2024, sebenarnya ada beberapa hal yang harus disinkronisasi.

Baik pada Pasal 40 ayat (1) UU No. 10/2016 tentang Pilkada, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3/2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pileg/Pilpres, PKPU No. 2/2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pllkada 2024.

Saat dimintai analisanya oleh KORANLINGGAUPOS.ID, Kurniawan Eka Saputra mengungkapkan, pertama berdasarkan PKPU No. 2/2024 diatas sesuai dengan jadwal, maka pilkada serentak akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024, dengan beberapa tahapan krusial antara lain : pendaftaran pasangan calon 27 - 29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada tanggal 22 September 2024. 

Kedua, PKPU No. 3/2022 Tentang Jadwal Tahapan Pileg dan Pilpres di jelaskan bahwa untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi pengucapan sumpah/janji akan disesuaikan dengan habisnya masa jabatan anggota sebelumnya.

BACA JUGA:Pelaksanaan Pilkada Serentak Salah Satu Fokus Progam Pemprov Sumsel 

“Artinya, dalam kontek masa jabatan anggota DPRD Kota Lubuklinggau 2019-2024 dilantik 30 September 2019, sehingga pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029 akan dilaksanakan 30 September 2024,” kata Kurniawan Eka Saputra, Senin 26 Februari 2024.

Ketiga, pengaturan pasal 40 ayat (1) UU No. 10/2016 Tentang Pilkada menyatakan parpol/gabungan parpol dapat mendaftarkan paslon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari JUMLAH KURSI DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD di daerah yang bersangkutan.

Persoalannya kemudian, jelas dia, jika anggota DPRD Kota Lubuklinggau hasil Pemilu 2024 baru dilantik pada 30 September 2024, sudah memiliki hak untuk mendaftarkan paslon pada tahapan pendaftaran tanggal 27 - 29 Agustus 2024 sebagaimana pengaturan PKPU No. 2/2024 berdasarkan perolehan kursi? 

Karena faktanya bahwa pada saat tahapan pendaftaran paslon, kursi DPRD masih diduduki anggota DPRD hasil Pemilu 2019. 

BACA JUGA:Anggaran Pilkada Sudah Dicarkan 40 Persen

Dalam konstruksi hukum administasi negara, kewenangan, hak dan kewajiban anggota DPRD itu timbul setelah memiliki dasar surat keputusan (SK) pengangkatan dengan disertai pelantikan. 

“Meski sebenarnya dalam tahapan pileg 2024, mereka sudah dinyatakan sebagai ‘calon terpilih’ DPRD Kota Lubuklinggau 2024-2029,” jelasnya.

Mengingat persoalan ini sangat fundamental karena menyangkut dasar hukum dukungan paslon kepala daerah/wakil kepala daerah, tentu KPU (KPUD) harus memberikan klarifikasi yang jelas beserta rujukan aturannya. 

Artinya, KPU punya dasar hukum (baik UU/PKPU) yang menyatakan bahwa ada dasar bagi regulasi menghitung kursi hasil pemilu 2024 yang belum di lantik, sebagai dasar bagi persyaratan dukungan parpol terhadap paslon dalam Pilkada Kota Lubuklinggau Tahun 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan